Posts made by Najya Zahrina Adilah

NAMA: NAJYA ZAHRINA ADILAH
NPM: 2215012037
KELAS: A

Demokrasi hakikat nya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangs dan negara yang difungsikan sebagai praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara.

Pada pasal 1 ayat (3) UUD RI tahun 1945 mengatakan bahwa Indonesia meruapkan negara hukum. Pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan diadopsi langsung dalam UU RI NO.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. UU RI NO.32 tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. UU pemilu tidak mengatur secara hamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen terlalu berat. Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usia nya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah diwarnai dengan berbagai perselisihan dan kericuhan.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara lamgsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 pasal 22E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara LUBERJURDIL. Namun masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pancasila sila ke-4 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila ke-4 dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur didalam pasal 177 dan 178 UURI NO.10 tahun 2016 tentang pemilihan umum gebernur dan wakil gubernur.
NAMA: NAJYA ZAHRINA ADILAH
NPM: 2215012037
KELAS: A

1) Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan
--> demokrasi sangat terbatas

2) Perkembangan demokrasi parlementer (1845-1959)
--> masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia tetapi demokrasi parlementer gagal karena
1. Dominannya politik aliran, sehingga tidak membawa konsekuensi terhadap konflik.
2. Basis sosial ekonomi yang masih rendah.
3. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berlangsung.

3) perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
--> masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sagat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu yaitu ABRI, Soekarno, PKI.

4) perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru
--> demokrasi pancasila (orde baru), pada 3 tahun awal terjadi kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, tetapi setelah 3 tahun dominan nya peranan ABRI.

5. Perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
--> demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi pancasila, dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.

•karakteristik demokrasi pada era reformasi:
1. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2. Rotasi kekuasaan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
3. Pola rekrut politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Sebagian besar hak sasar biaa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Pada era reformasi masih bisa dibilang masih dalam tahap pencarian jati diri.