Posts made by Najya Zahrina Adilah

NAMA : NAJYA ZAHRINA ADILAH
NPM : 2215012037
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

WAWASAN NUSANTARA

Berasal dari bahasa jawa "wawas" yang berarti pandangan tinjauan atau pengamat indrawi. Wawasan nusantara memiliki cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat,bangsa dan wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut, udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk menciptakan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia agar kelompok dan konteks sosiologis politis serta pantangan yang harus dihindari adalah perbuatan tindakan yang menanggapi norma-norma, etika, moral, nilai agung, atau tindakan anarkis menuju ke arah disintegrasi bangsa.

Manfaat : sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan perbuatan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan negara maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.

Tujuan : mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.

1) Latar belakang historis wawasan nusantara:
Bangsa Indonesia memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasarkan Deklarasi Djuanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional.

2) Latar belakang sosiologis:
Sebagai persepsi kewilayahan bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah satu kesatuan namun seiring tuntutan dan perkembangan konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan termasuk persatuan sebagai satu bangsa.
-Dalam rumusan gbh TAP MPR 1993-1998 ( Garis-Garis Besar Haluan Negara)
Wawasan nusantara adalah cara pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Untuk mewujudkan persatuan bangsa dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus-menerus telah dirintis melalui peristiwa kebangkitan nasional 20 Mei 1908 ditegaskan dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928, dan dibunyikan dalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

3) Latar belakang politik
Cita-cita Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua "dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan seluruh rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Tujuan Indonesia tertuang dalam undang-undang dasar 1945 alinea 4 menyatakan "bahwa pemerintahan negara republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa".

Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam flora fauna dan penduduk wilayah. Eksensi dan organisi wawasan nusantara adalah kesatuan wilayah persatuan bangsa.
NAMA: NAJYA ZAHRINA ADILAH
NPM: 2215012037
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

A. Artikel ini berisi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 2019 di Indonesia yang masih terbilang buruk. Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat masih banyak yang perlu dilakukan pemerintah, terutama soal pelanggaran HAM berat di masa lalu, hal ini ditunjukkan lewat beberapa hal, seperti tidak adanya proses keadilan, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi berbasis gender yang mengakar.
Hal positif yang dapat diambil yaitu artikel ini juga menjelaskan bahwasanya Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi, menegakkan reformasi hukum dan mereformasi sektor keamanan publik, seperti misalnya Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud.Rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran akan sia-sia dan justru membuat pelanggaran HAM baru. Prinsip HAM sangat jelas, yaitu tiada seorang pun yang boleh dilanggar kemerdekaan dan kebebasannya serta diperlakukan diskriminatif, maka Masyarakat sipil sebagai pilar penegakan HAM berperan penting.

B. Demokrasi di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa tercermin dalam Pancasila sila pertama, yang menjadi dasar negara. Hal ini menunjukkan bahwa keberagamaan dan spiritualitas serta semangat gotong royong memiliki peran penting dalam memandu tindakan dan kebijakan di dalam konteks demokrasi Indonesia.
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, hal ini tidak boleh disalah artikan dan tetap harus saling toleransi antar beragama.

C. Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih belum sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta tidak selalu menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Hal tersebut dikarenakan masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti tidak adanya proses keadilan, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminasi berbasis gender yang mengakar dan lain lain.

D. Sikap terhadap kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat merupakan sikap yang tidak bertanggung jawab dan secara umum, praktik seperti itu dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan kepentingan umum. Dalam berdemokrasi seharusnya setiap orang memiliki sikap tidak mau menang sendiri atau lebih memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

E. Pendapat saya terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik dan memanfaatkannya untuk memobilisasi loyalitas dan emosi rakyat adalah bahwa hal tersebut dapat menjadi ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Jika seorang pemimpin menyalahkan gunakan kekuasaan kharismatik, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap massa dan mampu memanipulasi opini publik. Hal ini membuat masyarakat tidak bebas memilih dan hanya mengikuti ketetapan pemerintah serta membuat rakyat menjadi enggan bersuara dan berpendapat.
Prinsip-prinsip HAM, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, kesetaraan, dan keadilan harus dijunjung tinggi dan ditegakkan dalam praktik demokrasi.