Posts made by RIFDA FADHILA HUSNA

Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B

Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia meliputi :
1. Masa Revolusi Kemerdekaan demokrasi pada masa pemerintahan ini sangat terbatas.
2. Demokrasi Parlmenter (1945-1959) merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia
3. Demokrasi Terpempin (1959-1965), politik pada masa ini memiliki banyak tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuasaan politik yang utama pada waktu itu
4. Pemerintahan Orde Baru
Demokrasi Pancasila, pada 3 tahun awal kekuasaan seolah olah akan didistribusikan kepada kekuatan kemasyarakatan, setelah 3 tahun, dominan peran ABRI.
5. Reformasi (1998-sekarang)
4 karakteristik pada era reformasi, yaitu:
a) pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yg sebelumnya
b) rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan lusat sampai pada tingkat desa
c) pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
d) sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B

Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Begitupun Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara Republik Indonesia menganut
sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.
Negara yang berupaya untuk
mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.