Posts made by RIFDA FADHILA HUSNA

Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Hakikat Konsep Geopoltik

• Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

• Macam-macam teori geopolitik:
•) Teori Geopolitik Frederich Ratzel
•) Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
•) Teori Geopolitik Karl Haushofer
•) Teori Geopolitik Halford Mackinder
•) Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
•) Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

• Konsep geopolitik Indonesia
Teori geopolitik menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayaj geografis Indonesia.

• Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidanh BPUPKI pada 1 Juni 1945.

• Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

• Cara pandang bangsa Indonesia
•) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
•) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
•) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
•) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

• Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : "Negara Indonesia ialah negarq kesatuan, yang berbentuk republik."

• Sebagai NKRI, kesatauan wilayah Indonesia mencakup :
•) Kesatuan politik
•) Kesatuan hukum
•) Kesatuan sosial-budaya
•) Kesatuan pertahanan dan keamanan

• Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.

• Keunggulan bangsa Indonesia :
•) Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
•) Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
•) Letak wilayah yang strategis
Nama: Rifda Fadhila Husna
NMP: 2215012058
Kelas: B

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti :
- Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B

Hukum adalah suatu lembaga yang bertugas untuk mengatur suatu tatanan negara. Pada zaman ini kita butuh suatu struktur hukum baru yang mampu menjadi sandarannya. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Negara ini harus memiliki hukum yang berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu menciptakan kenyamanan untuk membahagiakan rakyat, jika tidak menerapkan hukum seperti itu
Indonesia akan menjadi tempat bagi koruptor.

Reformasi 1998 membuka babak baru pada Indonesia, slogan reformasi demokratisasi dan desentralisasi telah memberikan dampak positif yang besar terhadap perubahan sistem pemerintahan di Indonesia, sehingga kontrol dan pengawasan masyarakat dan negara terhadap hukum semakin diperkuat agar tercipta tatanan negara yang baik dan stabil.
Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.

Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.

Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.
Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B

Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Sebagai pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Beberapa masalah yang muncul selama tahapan-tahapan pilpres tidak mendapatkan solusi yang konkrit dan memadai. Proses pendalaman demokrasi/konslidasi demokrasi memerlukan peran penting
stakeholders terkait pemilu dan juga elemen-elemen kekuatan lainnya seperti civil society, elite/aktor, media massa dan medsos serta lembaga survey. Independensi, kedewasaan dan partisipasi kekuatan-kekuatan sosial (societal forces) tersebut sangat diperlukan. Civil society, misalnya, perlu tetap kritis dalam mengawal pemilu dan hasilnya.
Sejauh ini Indonesia mampu melaksanakan pemilu yang aman dan damai. Pemilu 2019 yang kompleks, dengan tingkat kerumitan yang cukup tinggi dan hasilnya yang dipersoalkan menjadi pelajaran yang sangat berharga. Pemilu yang berkualitas memerlukan parpol dan koalisi parpol yang juga berkualitas.