Posts made by Luthfi Abul Khair

Nama: Luthfi Abul Khair
NPM : 2215012042
Kelas : B

Negara hukum memiliki prinsip bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi dan semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum yang sama dan mendapat pengawasan hukum yang sama. Di Indonesia, negara hukum diatur dalam Pasal 1(3) UUD 1945 dan memiliki lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk menjaga supremasi hukum. Namun, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia meliputi peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan penuntutan yang adil dan merata. Prinsip ini menjadi landasan utama untuk membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis serta dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, keadilan, kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta stabilitas sosial dan politik.

Pentingnya supremasi hukum dalam menegakkan keadilan menjadi momentum penting sejak era reformasi dimulai. Demokrasi tidak bisa dicapai dengan cara-cara otoriter dan sektarian yang mengabaikan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap institusi negara. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, peran hukum dan peraturan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tidak bisa diabaikan. Hukum harus menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi penghambat.