Posts made by Muhammad Hanif Wicaksana

NAMA:MUHAMMAD HANIF WICAKSANA
NPM:2215012004
KELAS:B
PRODI:S1 ARSITEKTUR

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih & memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas inimerupakan bagian dari bangsa indonesiaadalah kesamaan dimata hukum danpemerintahan, sehingga untuk pertama kaliDKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnisTionghoa yakni Ahok.

Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Nama: Muhammad Hanif Wicaksana
NPM: 2215012004
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi perananan sosial politik yang penting dan dicari ditengah kehidupan dunia modern yang semakin kompleks.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 1945 yaitu Republik Indonesia merupakan negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika semua itu tidak berjalan maka Indonesia dapat menjelma menjadi tempat bagi koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja UUD.