Kiriman dibuat oleh Wahyu Cahya Saputra

Nama : Wahyu Cahya Saputra
Npm : 2215012074
Kelas :B

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.

Pemilihan umum diselenggarakan dengan hak pilih universal secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. dibandingkan dengan pilkada yang memiliki banyak kekurangan atau permasalahan. Perbuatan curang yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada dan kelompok pendukung, serta masyarakat dapat dipidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai sila keempat Pancasila secara demokratis sangat penting untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang muncul dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk demokratisasi tidak sepenuhnya mengontrol proses yang berlangsung dalam penyelenggaraan pilkada, termasuk peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi dalam pilkada. Banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dari empat sila Pancasila.
Pengadilan nasional dan internasional harus memperhatikan perilaku demokrasi internal partai politik, kepastian penerapan aturan pemilu perlu dipastikan jika menimbulkan kekacauan dan disintegrasi negara.

Sila keempat Pancasila mewujudkan demokrasi di Indonesia, dimana demokrasi mencita-citakan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan.

Pemimpin harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan serta harus memahami hukum yang berlaku di negaranya. Penguasa harus menerima segala kritik dan saran rakyat demi negara tanpa pandang bulu, selalu memenuhi segala kebutuhan rakyat, yang merupakan hak rakyat tanpa diselundupkan atau dikurangi.
Nama : Wahyu Cahya Saputra
NPM : 2215012074
Kelas : B

Perkembangan demokrasi di Indonesia:

1. MASA REVOLUSI
Demokrasi pada pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.

2. MASA PARLAMENTER
-Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun demoktasi parlamenter gagal karena :
a. dominan politik aliran, seperti partai Islam, partai Nasionalis
b. basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
c. Presiden Soekarno dan kalangan Angkatan Darat tidak senang dengan proses politik yang berjalan

3. DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang kuat antara ketiga kekuatan politik utama pada saat itu

4. ORDE BARU
Demokraai Pancasila pada 3 tahun awal, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah 3 tahun, dominannya ABRI, pembatasan peran dan fungsi partai politik, dsb

5. MASA REFORMASI (1998 - sekarang)
Demokrasi pada era reformasi adalah demokrasi pancasila, yang berkarakteristik beda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlamenter 1950-1959.
a. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari sebelumnya
b. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa
c. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
d. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan berpendapat
Nama : Wahyu Cahya Saputra
NPM : 2215012074
Kelas : B

Pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya,
Sebagai pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Prasyarat untuk menciptakan hal tersebut memerlukan prakondisi dan komitmen semua elemen bangsa untuk mematuhi peraturan yang ada.
Tantangan pendalaman demokrasi semakin besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum juga kurang memadai. Kondisi ini tidak hanya berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan demokrasi, tapi juga stabilitas nasional. Beberapa masalah yang muncul selama tahapan-tahapan pilpres tidak mendapatkan solusi yang konkrit dan memadai. Beberapa masalah seperti politisasi identitas dan sengitnya perebutan suara Muslim, permasalahan parpol dan Demokrasi dan terkait pemilu yang belum mampu mengefektifkan dan memaksimalkan peran pentingnya dengan penuh tanggungjawab, tata kelola pemilu yang belum mampu mengakomodasi keragaman masyarakat, dan kentalnya politisasi birokrasi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi Indonesia.

Pemilu serentak pada 2019 merupakan pemilu kelima di era transisi demokrasi dan pengalaman pertama bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu parlemen bersamaan dengan pemilu presiden dan wakil presiden. Keberhasilan pemilu tidak lepas dari kemauan mereka yang berkecimpung di segala bidang, terutama bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Namun, masih banyak persoalan yang dapat membahayakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. .