Kiriman dibuat oleh Wahyu Cahya Saputra

Nama : Wahyu Cahya Saputra
NPM : 2215012074
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Hukum adalah lembaga yang berguna untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Kehidupan saat ini membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwasanya Negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
Negara ini harus memiliki hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat, jika tidak menerapkan hukum seperti itu Indonesia akan menjadi tempat bagi koruptor yang akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah "demokratis" dan "desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sementara desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Reformasi ini membuka koridor-koridor baru yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan hukum. Berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI turut berperan dalam mengawasi penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Nama : Wahyu Cahya Saputra
NPM : 2215012074
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat dengan mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berusaha dibuat dengan nama roda perekonomian.
Hukum perlu di tegakkan dengan di posisikan sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.