Nama : Wahyu Cahya Saputra
NPM : 2215012074
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum adalah lembaga yang berguna untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Kehidupan saat ini membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwasanya Negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
Negara ini harus memiliki hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat, jika tidak menerapkan hukum seperti itu Indonesia akan menjadi tempat bagi koruptor yang akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah "demokratis" dan "desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sementara desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Reformasi ini membuka koridor-koridor baru yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan hukum. Berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI turut berperan dalam mengawasi penyelenggaraan hukum di Indonesia.
NPM : 2215012074
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum adalah lembaga yang berguna untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Kehidupan saat ini membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwasanya Negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
Negara ini harus memiliki hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat, jika tidak menerapkan hukum seperti itu Indonesia akan menjadi tempat bagi koruptor yang akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah "demokratis" dan "desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sementara desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Reformasi ini membuka koridor-koridor baru yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan hukum. Berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI turut berperan dalam mengawasi penyelenggaraan hukum di Indonesia.