Nama : Shinthia Wulandari
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Pada masa orde baru, komunitas tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi
dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak manusia yang
diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb.
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Shinthia Wulandari
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Pada masa orde baru, komunitas tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi
dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak manusia yang
diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb.
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Shinthia Wulandari
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Pada masa orde baru, komunitas tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi
dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak manusia yang
diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb.
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Shinthia Wulandari
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Pada masa orde baru, komunitas tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi
dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak manusia yang
diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb.
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.