Posts made by 2215012056 2215012056

NAMA : IMTINAN SAFIRA IRENI
NPM : 2215012056
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

macam macam teori geopolitik antara lain :
1.Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2.Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3.Teori Geopolitik Karl Haushofer
4.Teori Geopolitik Halford Mackinder
5.Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6.Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep geopolitik Indonesia yaitu Teori geopolitik menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan suatu wawasan nasional. Wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia disebut wawasan nusantara. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia. Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik."
NAMA : IMTINAN SAFIRA IRENI
NPM : 2215012056
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Ada dua hal yang penting dalam menjaga negara agar tetap stabil dan aman, yaitu penegakan hukum yang berperan dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran seperti kejahatan, korupsi, dan pelanggaran HAM. serta perlindungan negara yang mencakup usaha pemerintah untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman baik internal maupun eksternal.

Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang seperti Indonesia bukanlah pada sistem hukum, tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Banyaknya aparat penegak hukum dan pegawai birokrasi yang tidak dapat dipercaya, memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi, dan tidak jujur dalam menjalankan tugas mereka dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan negara serta meningkatkan tingkat korupsi dan masalah hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Negara harus menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia
NAMA : IMTINAN SAFIRA IRENI
NPM : 2215012056
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur tatanan negara dan membantu masyarakat. Selama ratusan tahun masyarakat di atur dengan hukum alam yang sederhana, sementara saat ini masyarakat modern diatur oleh hukum yang lebih kompleks ( custumary law/ interactional law).

UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan kemajuan dalam negara dan masyarakatnya dan mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat.

Pada masa reformasi tahun 1998 terjadi babak baru penyelenggaran hukum di Indonesia dengan slogan reformasinya yaitu demokratisasi (transisi ke rezim politik yang demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasar asas otonomi). Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat.
NAMA : IMTINAN SAFIRA IRENI
NPM : 2215012056
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat diartikan sebagai pemerintah rakyat.

Demokrasi merupakan salah satu wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Dengan demikian, pemilihan umum daerah di Indonesia dapat menjadi wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila.

Terlaksananya pemilihan umum daerah merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 22e yaitu pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada langsung tersebut.
oleh karna itu, diperlukan partisipasi masyarakat, keterbukaan dan transparansi, musyawarah dan perwakilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
NAMA : IMTINAN SAFIRA IRENI
NPM : 2215012056
KELAS : B
PRODI : S1 ARSIREKTUR

Perkembangan demokrasi di Indonesia.
Indonesia mengalami beberapa periode penting dalam sejarahnya, termasuk masa-masa revolusi, parlementer, terpimpin, orde baru, dan reformasi. Setiap periode memiliki ciri khasnya sendiri dalam sejarah dan perkembangan politik demokrasi di Indonesia.

A. Masa Revolusi Kemerdekaan
perkembangan demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan terbilang sangat terbatas.

B. Perlementer (1945-1859)
Masa ini merupakan masa jaya demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan politik Indonesia.
Tetapi demokrasi parlementer gagal, karna:
1. Dominannya politik aliran, sehingga konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
(Partai Islam, partai nasionalis, dan partai non-"Islam")
2. Basis sosial ekonomi masih sangat lemah
3. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan angkatan darat, yang sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

C. Terpimpin (1959-1965)
Pada masa ini, politik diwarnai oleh tolak ukur antara ketiga kekuatan politik utama yaitu ABRI, SOEKARNO, dan PKI.

D. Pemerintahan orde baru
Yaitu demokrasi Pancasila (orba) 3 tahun awal kekuasaan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat.
Namun setelah 3 tahun munculah:
1. Dominan peranan ABRI
2. Biroktratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
3. Pembatasan peran dan fungsi politik
4. Campur tangan pemerintah
5. Mengembangnya monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga pemerintah.

E. masa reformasi (1998 sampai sekarang)
Pada masa ini demokrasi pancasila diterapkan di Indonesia yang tentunya memiliki karakteristik yang berbeda dengan orde baru,dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer.
Memiliki karakteristik:
1. Pemilu (1999-2004) lebih demokratis.
2. Rotasi kekuasaan dimulai dari pemerintah pusat sampai tingkat desa
3. Pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Terjamin kebebasan menyatakan pendapat.

Walaupun demokrasi reformasi masih dalam tahap pencarian jati diri.