Nama : Novita Setyaningsih
Npm : 2215012070
Kelas : B
Pancasila sila ke 4 sebagai dasar Pemilu Daerah di Indonesia
Landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi. Dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Masalah terjadi didalam pemilihan
umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon
dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi
kedepan ketika menjadi kepala daerah.
Kampanye merupakan jembatan masyarakat
untuk membuat kontrak politik dengan
calon kepala daerah sebelum menjadi kepala
daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan
rasa tanggung jawab menimbulkan problem
dimasa mendatang dan yang paling
berbahaya yaitu merusak demokrasi. Pilkada yang tidak sesuai dengan
pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat
diberikan sanksi pidana yang telah di atur.