Kiriman dibuat oleh Novita Setyaningsih

Nama : Novita Setyaningsih
Npm : 2215012070
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Hukum menjadi lembaga yang dipercaya. Hukum merupakan lembaga negara untuk mengatur tatanan negara. Kehidupan masyarakat yang sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat yang modern begitu kompleks diatur oleh (interactional law/custumary law). Kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan stuktur hukum baru yang mengatur sosial politik. Menurut UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum.
Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membuat rakyatnya nyaman. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan dampak buruk, dapat terjadi karena cara berhukum tekstual. Reformasi 1998 membuka era baru dalam penyelenggaraan hukum yang membuat hukum tidak terlepas dari kontrol pengawasan masyarakat dan negara agar tercipta tatanan negara yang baik di Indonesia. Slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi.
Nama : Novita Setyaningsih
Npm : 2215012070
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Hasil analisis video Pretest
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi memuncak seiring era reformasi dan memberikan tugas besar terhadap sistem eksekutif, legislatif dan yudikatif menuntut untuk menjadi lebih baik dari era otoriter dan sentralisme. Usaha mensejahterakan masyarakat berkaitan erat dengan roda perekonomian, hukum harusnya dapat berperan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi pembeban. Hukum harus bisa menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.