Posts made by Susana Susana

Nama : Susana
Npm : 2215012022( B)
Prodi : S1 Arsitektur

Hukum merupakan lembaga negara untuk mengatur tatanan negara.Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwasanya Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Negara ini harus memiliki hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat, jika tidak menerapkan hukum seperti itu Indonesia akan menjadi tempat bagi koruptor yang akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Reformasi 1998 membuka jendela baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasinya yaitu “Demokratisasi Dan Desentralisasi”. Dengan adanya Reformasi ini membuat hukum tidak terlepas dari pengawasan masyarakat dan negara, lembaga masyarakat seperti ICW, Police Watch, MaPPI juga ikut berperan dalam mengawasi jalannya hukum agar terciptanya tatanan negara yang baik di Indonesia.
Nama : Susana
Npm : 2215012022 (B)

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum .

Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian badan dan institute menjadi makin menguat baik legislatif, eksekutif maupun pendidikan.
Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya.
Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut.
Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai takhta. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan dukung dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisi sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat .
Nama : Susana
Npm : 2215012022 ( B)

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Negara sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b.Nilai Instrumental, yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis,
memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran.

Semenjak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa
1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya .

Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat
Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.
Nama : Susana
Npm : 2215012022 (B)

Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
1.Masa revolusi , pada masa ini demokrasi sangat terbatas.

2. Parlementer (1945-1955) Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi, dibuktikan dengan demokrasi yang terintegrasi pada hampir semua aspek. Namun demokrasi ini gagal karena :
- Dominannya politik aliran
- Sistem ekonomi yang masih lemah
- Persamaan kepentingan Presiden Soekarno dan ABRI yang sama-sama tidak senang akan politik yang sedang berjalan

3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965),tolak ukur yang sangat kuat dengan adanya 3 partai politik utama pada masa itu. yaitu : ABRI, Soekarno dan PKI

4. Orde Baru , demokrasi pancasila (kekuasaan seolah di distribusikan kepada kekuatan kemasyarakatan) lalu setelah 3 tahun dominannya ABRI, pembatasan peran dan fungsi partai politik, dsb

5. Masa Reformasi (1998-sekarang), merupakan demokrasi pancasila yang memiliki karakteristik berbeda dari orde baru namun mirip masa parlementer
a. pemilu lebih demokratis
b. rotasi pemerintahan dari pusat hingga desa
c. pengisian jabatan politik yang terbuka
d. hak dasar terjamin
Nama : Susana
Npm: 2215012022 (b)

Analisis video

Menurut pendapat saya, berdasarkan video tersebut
Sistem Demokrasi pada dasarnya memang memberikan ruang bagi setiap orang untuk mengeluarkan suara dan menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, demokrasi kerap disebut sebagai sistem yang berisik . Meski berisik, demokrasi dipakai banyak negara. Alasannya,
1. demokrasi bisa mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang.
2. Negara yang menganut demokrasi memiliki penegakan HAM tertinggi.
3. Angka korupsi rendah

Namun, bukan berarti demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang sempurna. Banyak persoalan yang masih dipertanyakan mengenai sistem yang diberlakukan. Contohnya pemberian hak pilih kepada warga negara atas hal yang tidak mereka kuasai, sehingga menghasilkan pemimpin yang anti-sains.
Kesimpulan :
Sistem demokrasi adalah sistem yang sangat bagus dijalani oleh suatu negara, karena banyak membawa dampak positif, tapi akhir ini sistem demokrasi telah banyak melenceng dari apa yang diharapkan. Jadi kita sebagai warga negara mestinya memberikan dukungan terhadap demokrasi , agar terciptanya kesejahteraan negara.