Posts made by Fransiska Petra Sinaga

Nama : Fransiska Petra Sinaga
Npm : 2215012048
Kelas : B
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
masalah penegakan hukum di Indonesia tetap menjadi isu yang serius dan menjadi perhatian utama. Hal ini tercermin dari masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus mengganggu dan merugikan bangsa ini. Kemudian perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
teori perlindungan

hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Fransiska Petra Sinaga
Npm : 2215012048
Kelas : B

Hukum merupakan lembaga yang di percaya untuk mengatur tatanan negara dan membantu masyarakat.
Dalam ratusan tahun masyarakat dan negara di atur oleh hukum alam yang sederhana. Sementara saat ini negara dan masyarakat modern di atur oleh hukum yang kompleks.

Hukum menjadi tatanan dunia yang semakin berkembang memajukan negara dan kompleks dalam segala bidang untuk membantu mensejahterakan rakyat. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara Hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu memajukan negeri. Namun jika Indonesia tidak menegakkan Hukum, maka Indonesia akan di manfaatkan oleh para koruptor negara untuk semakin memperkaya diri yang tidak memiliki rasa cinta tanah air dan juga tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

Pada reformasi tahun 1998 membuka babak baru pada Indonesia, slogan reformasi demokratisasi dan desentralisasi telah membuka babak baru yang membuat hukum tidak terlepas dari kontrol pengawasan masyarakat, terbentuklah lembaga-lembaga seperti ICW, Police Watch, MaPPI
Nama : Fransiska Petra Sinaga
Npm : 2215012048
Kelas : B

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Dimasa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.

Usaha untuk mencegah gerakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat diabaikan sama sekali.
Hukum perlu digunakan sebagai tulang punggung perekonomian.

Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan bersembunyi di ruang bawah tanah
Pertahanan kita adalah hukum san keteraturan. (Albert Einstein)
Nama : Fransiska Petra Sinaga
Npm : 2215012048
Kelas : B
Pancasila adalah dasar negara, yaitu konsep konsensus yang dirancang untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Ideologi adalah kumpulan nilai dan norma yang hidup dalam kesadaran masyarakat, yang tujuan utamanya adalah menciptakan bonum publicum.

Pancasila sila keempat adalah perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Pengamanan demokrasi juga melindungi sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah pelopor daerah yang berjuang di bawah amanat nilai-nilai demokrasi pada Pancasila sila keempat.
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
Nama : Fransiska Petra Sinaga
Npm : 2215012048
Kelas : B

Perkembangan demokrasi di Indonesia

perkembangan demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan terbilang sangat terbatas.

A. perkembangan demokrasi parlementer (1945-1859)
Pada masa ini adalah masa jaya demokrasi Indonesia,karena elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan politik Indonesia.
Tetapi demokrasi parlementer gagal,dengan alasan :
1. Dominannya politik aliran,sehingga konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
(Partai Islam,partai nasionalis,partai non-"Islam")
2. Basis sosial ekonomi masih sangat lemah
3. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan angkatan darat,yang sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

B. perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur antara ketiga kekuatan politik utama yaitu ABRI, SOEKARNO,dan PKI.

C. perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru
Yaitu demokrasi Pancasila (orba) 3 tahun awal kekuasaan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat.
Namun setelah 3 tahun muncullah:
1. Dominan peranan ABRI
2. Pengambilan keputusan politik
3. Pembatasan peran dan fungsi politik
4. Campur tangan pemerintah
5. Mengembangnya monolitisasi ideologi negara,dan inkorporasi lembaga pemerintah.

D. perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998 sampai sekarang)
Dengan ditetapkanya demokrasi Pancasila,tentunya memiliki karakteristik yang berbeda dengan orde baru,dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer.
Memiliki karakteristik:
1. Pemilu (1999-2004) lebih demokratis.
2. Rotasi kekuasaan dimulai dari pemerintah pusat sampai tingkat desa
3. Pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Terjamin kebebasan menyatakan pendapat.

Walaupun demokrasi reformasi masih dalam tahap pencarian jati diri.