Posts made by Muhammad Rizky Egitusta

NAMA : MUHAMMAD RIZKY EGITUSTA
NPM : 2255012080
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas individu dan pemerintah.Prinsip ini mendasarkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tanpa supremasi hukum dan juga penegakan hukum akan memunculkan resiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum yang ada.supremasi hukum sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi. Selain itu, momentum demokratisasi yang muncul seiring dengan masa reformasi memberikan tantangan besar bagi sistem hukum. Kebutuhan akan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum semakin diperlukan oleh masyarakat dalam era demokrasi.
Itulah mengapa penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan karena peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan.
NAMA : MUHAMMAD RIZKY EGITUSTA
NPM : 2215012080
KELAS : B

Perkembangan demokrasi di Indonesia :
•Masa revolusi
Demokrasi pada masa ini masih sangat terbatas

•Parlementer (1945-1959)
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, semua elemen demokrasi dapat ditemukan di kehidupan politik Indonesia. Tetapi, demokrasi parlementer gagal karena :
1. Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
2. Basis sosial ekonomi masih sangat lemah
3. Persamaan kepentingan Presiden Soekarno dengan kalangan AD (sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan).

•Terpimpin (1959-1965)
Adanya tolak ukur antara tiga kekuatan politik saat itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI

•Orde Baru
1. Tiga tahun awal, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
2. Setelah tiga tahun, dominannya peranan ABRI, birokratisasi san sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan perah dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonoemerintahan.

•Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi yang diterapkan yaitu demokrasi pancasila namun berbeda dengan yang sebelumnya.
1. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari sebelumnya
2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa
3. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan berpendapat