གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ I Ketut Firdan Slokantara

NAMA : I KETUT FIRDAN SLOKANTARA
NPM : 2255012004
KELAS :B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Pertama, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks. Meskipun pemerintahan Presiden Jokowi telah mengutamakan kebijakan dan reformasi hukum sebagai prioritas, masih terdapat kesenjangan antara harapan masyarakat dengan kenyataan yang ada. Tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya, seperti pungutan liar, menjadi indikasi bahwa penegakan hukum belum optimal. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan lemahnya karakter aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah, tetapi juga dengan proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan.

Kedua, reformasi hukum menjadi agenda penting dalam upaya meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi telah membentuk lembaga-lembaga hukum guna memerangi pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukkan komitmen Presiden dalam memperbaiki sistem hukum dan memberantas korupsi. Namun, meskipun upaya tersebut telah dilakukan, reformasi hukum masih belum mencapai hasil yang memuaskan, dan masyarakat masih merasakan dampak dari tingginya tingkat korupsi dan permasalahan hukum lainnya.

Ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, transparansi, kejujuran, dan kewibawaan aparat penegak hukum serta birokrasi menjadi faktor kunci. Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Selain itu, proses penegakan hukum yang kredibel dan efektif juga menjadi penting agar masyarakat merasa bahwa negara benar-benar melindungi dan menjaga kepentingan mereka. Oleh karena itu, perbaikan sistem penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat penegak hukum menjadi agenda yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, perlu adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk terus melakukan reformasi hukum, memperbaiki sistem penegakan hukum, dan meningkatkan kualitas aparat penegak hukum. Hal ini akan berdampak positif dalam menciptakan keadilan, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
NAMA : I KETUT FIRDAN SLOKANTARA
NPM : 2255012004
KELAS :B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam hukum modern Indonesia yang menegaskan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan semua pihak, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Dalam konteks Indonesia, supremasi hukum tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang tinggi dan mengikat semua warga negara serta lembaga-lembaga negara.

Dalam hukum modern Indonesia, ada dua aspek yang relevan dalam konteks supremasi hukum, yaitu hukum internasional dan hukum adat:

Hukum Internasional: Hukum internasional adalah bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Negara Indonesia menjadi pihak dalam berbagai perjanjian internasional dan mengakui keberlakuan hukum internasional. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan hukum internasional yang telah diratifikasi. Dalam konteks supremasi hukum, ini berarti bahwa hukum internasional harus diimplementasikan secara efektif dalam hukum domestik Indonesia dan pemerintah harus bertindak sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum internasional.

Hukum Adat: Hukum adat memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia. Negara mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta mengakui keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Hukum adat di Indonesia mencerminkan tradisi, kebiasaan, dan nilai-nilai masyarakat adat yang diakui dan dihormati. Supremasi hukum dalam konteks hukum adat berarti bahwa hukum adat harus dihormati dan diimplementasikan oleh sistem hukum nasional, dan pemerintah harus melindungi dan mempertahankan hak-hak masyarakat hukum adat.

Analisis mengenai supremasi hukum dalam konteks hukum modern di Indonesia menunjukkan tantangan dalam implementasi yang konsisten. Meskipun prinsip supremasi hukum diakui dalam konstitusi dan hukum nasional, terdapat kekhawatiran mengenai konsistensi penerapannya. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi yang efektif termasuk keterbatasan sumber daya, korupsi, kekurangan kesadaran hukum, dan tantangan administratif.
Nama : I Ketut Firdan Slokantara
NPM : 2255012004
Kelas : B
Prodi : S-1 Arsitektur

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten. Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, masih ada beberapa masalah di bidang hukum yang perlu diatasi, seperti lambatnya proses hukum dan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan masyarakat perlu berkerja sama untuk memperkuat sistem peradilan dan memperbaiki penerapan hukum secara adil dan konsisten. Perlu juga adanya peningkatan dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan cara ini, diharapkan supremasi hukum dapat diwujudkan dengan lebih baik di Indonesia.