Nama : Muhammad Fadhel Arya Ganendra
NPM : 2215012008
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.