Nama : Gerrand Manuel Lumban Gaol
NPM : 2215012068
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, dan semua orang, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama. Ini berarti bahwa tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum atau diizinkan untuk bertindak di atas hukum tersebut.
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keputusan dan tindakan pemerintah dan pejabat publik harus didasarkan pada hukum dan prosedur yang telah ditetapkan secara sah. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum, dan jika terdapat perbedaan antara hukum dan tindakan pemerintah, maka hukum harus diprioritaskan dan dijalankan.
Supremasi hukum juga menjamin hak asasi manusia dan keadilan bagi semua orang, tanpa pandang bulu terhadap status sosial, ekonomi, atau politik. Prinsip ini merupakan fondasi utama bagi negara demokratis dan dianggap penting untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.