Kiriman dibuat oleh Lazuardi Brilliani Rizky 2211031176

Nama : Lazuardi Brilliani Rizky
NPM : 2211031176

1. Artikel diatas membahas tentang filsafat wayang yang akan dijadikan program studi di Universitas Gadjah Mada sehingga akan ada studi dan ilmu terkait wayang di UGM. Penerapan filsafat wayang sebagai bidang studi dan masuk kurikulum perguruan
tinggi merupakan hal yang tepat sekali untuk dilakukan, pasalnya wayang merupakan budaya dan sebagai jati diri bangsa, sehingga dengan penerapannya dalam kurikulum perguruan tinggi merupakan salah satu cara untuk melestarikan dan memperkenalkan budaya dalam dunia pendidikan.
2. Hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara :
-Ikut melestarikan kesenian wayang sebagai cerminan dari identitas bangsa yang kuat.
-Ikut serta dalam mendukung penetapan filsafat wayang sebagai bidang studi dan masuk kurikulum yang diajarkan mulai tahun kuliah 2011-2012 untuk program S1-S3 di Fakultas Filsafat UGM.
-Ikut mempelajari kesenian wayang untuk memperkaya pengetahuan budaya nusantara.
3. strategi yang dapat dilakukan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban warga negara adalah dengan cara menanamkan makna HAM itu sendiri kepada setiap warga negara. Pemahaman HAM kepada warga negara dapat dilakukan dengan kegiatan sosialisasi maupun melalui pengajaran di kirukulim pendidikan. karena jika setiap warga negara telah paham makna HAM, hal tersebut tentunya akan membuat warga negara mampu menghayati dan mengamalkan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Nama : Lazuardi Brilliani Rizky
NPM : 2211031176

1. Menurut saya, keputusan pemerintah menetapkan UU cipta kerja di tengah situasi pandemi seperti ini merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak tepat karena penetapan UU ini sudah di tentang oleh masyarakat terutama golongan pekerja dan mahasiswa sudah dari jauh-jauh hari semenjak rancangan UU ini dibuat, yang dimana sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan unjuk rasa akibat adanya penolakan atas UU tersebut. Apalagi ditengah kondisi pandemi seperti ini tentu akan menyebabkan potensi penyebaran virus corona semakin besar ketika massa sedang berdesak-desakan dalam unjuk rasa dan akan memperburuk upaya pengendalian terhadap virus corona di masyarakat.
Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian ini adalah masih adanya sikap nasionalisme dan patriotisme serta semangat berjuang yang masih tertanam di dalam diri masyarakat dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menolak keputusan pemerintah yang merugikan rakyatnya.
2. Demonstrasi merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, namun apabila demonstrasi sudah mengarah kepada hal-hal yang bersifat destruktif seperti merusak fasilitas dan menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar maka itu bukanlah lagi sebuah sikap yang baik karena fasilitas dan lingkungan sekitarnya bukanlah target yang tepat untuk dijadikan sebagai pelampiasan emosi atas akbiat dari unjuk rasa tersebut, sebaiknya sedari awal sudah dikoordinir bahwa para demonstran ini sudah menyepakati untuk tidak berlaku anarkis dan disiplin mentaati peraturan saat melakukan unjuk rasa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Di tengah kondisi pandemi covid saat ini, demonstrasi sebaiknya dapat dilakukan dengan menghindari kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Demonstrasi dapat dilakukan dirumah melalu media sosial sebagai alat untuk mengungkapkan aspirasinya secara sekreatif mungkin serta sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara online di media sosial.
3. Menurut saya ada beberapa solusi untuk menangani masalah tersebut ,yaitu adanya peran pemerintah atau negara itu sendiri. Peran pemerintah sangat penting untuk menata peraturan serta regulasi untuk menekan permasalahan perburuhan, memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, serta eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir dengan adanya biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dan sebagainya.
4. Menurut saya ada ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, yaitu memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.