གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ahmad nabil Rozak

PHIL Bayu Sujadmiko -> Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

Ahmad nabil Rozak གིས-
Nama : Ahmad Nabil Rozak
Npm : 2212011394

perjanjian linggarjati pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. berisi pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

subjek hukum pada perjanjian tersebut adalah
pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara. pbb sebagai sebagai organisasi internasional. yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu
Nama: Ahmad Nabil Rozak
Npm  : 2212011394

politik luar negeri indonesia bersifat bebas aktif, bebas yang artinya bebas dalam menentukan sikap dan kebijaksanaan dan aktif yang artinya aktif dalam upaya perdamaian dunia. tujuan dari politik luar negeri adalah untuk mempertahankan keutuhan bangsa