Posts made by Nadia Eva Prasanti

Nama: Nadia Eva Prasanti
NPM: 2216041130

Menanggapi kasus jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung yang mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo.

Dari kasus tersebut memang sudah seharusnya pemerintah daerah peduli dengan infrastruktur yang ada diwilayahnya, karena hal ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa salah satu tugas pemerintah daerah adalah menyelenggarakan pelayanan umum, termasuk didalamnya adalah pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Dalam kasus ini mirisnya kenapa jalanan yang sudah rusak bertahun tahun, bahkan memakan banyak korban karena kondisi jalannya yang benar-benar hancur, baru diperbaiki sekarang setelah ada kabar presiden akan datang. Sangat memprihatinkan, kritik masyarakat terhadap pemerintah daerah jika belum kesorot media dan viral belum juga ditanggapi. Semoga kedepannya masyarakat Lampung bisa lebih tepat memilih seorang pemimpin yang dapat lebih baik dalam menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Izin menanggapi.
Dari berita yang saya baca, pemicu yang menyebabkan penganiayaan tersebut adalah rasa sakit yang dirasakan pasien sehingga membuat pasien tidak sabar menjalani proses pelayanan yang diberikan dokter tersebut. Jika memang dalam hal ini pasien menerima pelayanan yang tidak baik karena menggunakan BPJS, Tidak seharusnya pasien melakukan penganiayaan, karena tindakan menganiaya dokter merupakan tindakan yang tidak benar dan melanggar hukum. Memang benar pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas, namun harus melalui cara yang baik dan sesuai dengan etika serta norma yang berlaku dalam masyarakat.
Menganiaya dokter atau tenaga medis lainnya adalah tindakan yang dapat membahayakan nyawa orang lain, sehingga tindakan pasien Lampung Barat tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
https://www.kompas.tv/article/401043/kronologi-pasien-aniaya-dokter-di-lampung-saat-berobat-karena-sakit-ulu-hati-pelaku-kini-ditangkap
Nama: Nadia Eva Prasanti
NPM : 2216041130

Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan informasi mengenai adanya transaksi janggal yang terjadi di kementrian keuangan sebesar 349 triliun. Informasi tersebut Mahfud dapatkan dari ketua PPATK (pelaporan dan analisis transaksi keuangan) selaku sekretaris nya di komite TPPU. Hal ini mendapat bantahan dari Kemenkeu bahwa mereka merasa tidak ada transaksi gelap di Kemenkeu karena Sri Mulyani memastikan jika setiap ada surat laporan masuk dari PPATK semua langsung di tindak lanjuti dan dari semua laporan yang ada tidak ada satupun surat laporan yang berisi dana Rp 349 triliun.

Berita diatas memuat cuplikan rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi III DPR dengan menkopolhukam Mahfud MD berlangsung panas. Pada rapat ini Mahfud dianggap salah karena telah membeberkan transaksi mencurigakan, pasalnya hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahfud sehingga beberapa anggota komisi hukum menganggap Mahfud melanggar undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Mahfud yang namanya tidak berwenang bukan berarti dilarang, jadi ia merasa tidak ada yang salah dengan membeberkan kejanggalan terebut. Mahfud mengatakan bahwa apa yang dia lakukan adalah hal biasa, bahkan kepala BIN pun melakukan hal yang sama.

Tanggapan saya mengenai kasus tersebut yaitu berharap bahwa kasus ini diungkapkan dengan tuntas dan harapannya kasus ini bisa menjadi kesempatan yang baik bagi para lembaga negara untuk berbenah terutama pada sektor eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Nama: Nadia Eva Prasanti
NPM: 2216041130

Dalam hukum Administrasi Negara , Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) merupakan sumber hukum yang paling penting. AAUPB dapat diartikan sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, dengan demikian akan terciptanya pemerintahan yang baik, sopan, adil, dan terhormat.

AAUPB digunakan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya ketika mengeluarkan suatu keputusan belum ada hukum yang mengatur secara tertulis.
Bagi Administrasi Negara AAUPB bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-perundangan yang bersifat tidak jelas dan membatasi serta menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan kebijakan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang undangan. Dengan demikian adanya AAUPB diharapkan administrasi negara mampu terhindar dari perbuatan onrechmatige daad, detournement de pouvouir, abis de droit, dan ultra vires.

Dalam peradilan Administrasi Negara, AAUPB digunakan hakim untuk dijadikan batu uji dalam menguji Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Hal ini jelas dinyatakan dalam pasal 53 ayat (2) huruf b UU.No.9 Tahun 2004, yang berbunyi "Keputusan Tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik". Keberadaan AAUPB yang dijadikan batu uji merupakan sumber hukum dalam bentuk Lex ne scripta, dikarenakan sumber hukum tersebut merupakan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan. Lalu dalam pelayanan publik, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik yaitu asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Materi tersebut saya dapat dari jurnal berikut:
https://www.academia.edu/download/59977471/620190710-60406-jbjnry.pdf

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/6521
Nama: Nadia Eva Prasanti
NPM: 2216041130

Menanggapi
Masalah hukum yang kerap terjadi menimbulkan asumsi seperti itu pada masyarakat. yang perlu dibenahi adalah penegak hukum ataupun penyelenggara pelayanan publik itu sendiri, karena salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum adalah kualitas para penegak hukum. hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum, dalam hal ini HAN memiliki fungsi yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara. Dengan demikian Hukum Administrasi Negara memiliki peranan penting dalam melakukan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan hukum yang baik, hal ini juga sesuai dengan ruang lingkup yang ada pada hukum administrasi negara.