Posts made by Daffaa Muaafii Maulana

Nama : Daffaa Muaafii Maulana
NPM : 2216041056


Tindakan Hukum Pemerintah

Tindakan pemerintah merupakan setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada 2 bentuk tindakan pemerintahan, yaitu :
1. Tindakan berdasarkan hukum.
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum.
Hal ini dapat dikatakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Tindakan pemerintah memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan.
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksud sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan hukum pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum publik dan hukum privat.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik, hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik juga. Sedangkan, tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.
Nama : Daffaa Muaafii Maulana
NPM : 2216041056
Kelas : Reguler B

Hukum administrasi negara (HAN) merupakan sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Menurut Oppenheim, hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.

Objek dari Hukum Administrasi Negara terdiri dari 2 macam, yaitu objek HAN khusus dan objek HAN umum.
- Objek HAN khusus merupakan peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dan kebijaksanaan penguasa. Contohnya : Hukum Tata Ruang, IMB, dan lain-lain.
- Objek HAN umum merupakan peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan lain-lain