Nama : Daffaa Muaafii Maulana
NPM : 2216041056
Tindakan Hukum Pemerintah
Tindakan pemerintah merupakan setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada 2 bentuk tindakan pemerintahan, yaitu :
1. Tindakan berdasarkan hukum.
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum.
Hal ini dapat dikatakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Tindakan pemerintah memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan.
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksud sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan hukum pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum publik dan hukum privat.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik, hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik juga. Sedangkan, tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.