Posts made by Rihhadatul Aisy

Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Absen : 12

Analisis tentang arti kunjungan Presiden Jokowi melihat hancurnya infrastruktur khususnya jalan- jalan di Lampung? Ditinjau dari aspek politis terkait dengan posisi Gubernur Lampung dan jajarannya.

Kunjungan Presiden Jokowi melihat hancurnya infrastruktur khususnya jalan- jalan di Lampung ingin memastikan bahwa infrastruktur jalan di Provinsi Lampung dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakatnya. Presiden Jokowi mengatakan kunjungannya kali itu ingin mengecek soal laporan jalanan rusak di Lampung yang sempat viral di media sosial. "Saya ingin memastikan, mau lihat, betul apakah yang ada di video, apakah yang ada di media itu benar atau nggak bener," ungkap Jokowi di Sarinah Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Menurut Jokowi, pemerintah baru mengumpulkan data-data mengenai jalan-jalan rusak parah di kabupaten/kota maupun provinsi. Jokowi menyadari bahwa anggaran di provinsi dan kabupaten/kota hanya sedikit yang ditujukan untuk infrastruktur.

Jokowi mengatakan kementerian PUPR siap mengambil alih jika pemerintah daerah setempat tak mampu memperbaiki 15 ruas jalan yang sudah rusak parah dalam kurun waktu yang lama dan menganggarkan "kurang lebih Rp800 miliar". Pernyataan presiden merupakan "tamparan" untuk Gubernur Lampung dan jajarannya, jalan-jalan yang rusak di kabupaten Lampung semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ini membuktikan bahwa Gubernur Lampung dan jajarannya tidak siap diberikan otonomi daerah dan tidak mampu membangun infrastruktur yang ada di provinsi Lampung.

https://youtu.be/CSJPtm1F31k
Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Absen : 12

Menganggapi jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo.

Kunjungan Jokowi ke Lampung diduga hebohnya publik menyoroti video TikTok milik Bima Yudho Saputro. Bima melakukan kritikan soal kondisi jalan di Provinsi Lampung.
Ia mengunggah video berjudul "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju" pada 7 April 2023 dan menyebut salah satu alasannya adalah kondisi jalan yang rusak.

Perbaikan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung, tiba-tiba dilakukan menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo. Perbaikan jalan itu dianalogikan sebagai pembangunan seribu candi yang terjadi hanya dalam satu malam. Padahal ruas jalan tersebut sudah rusak selama bertahun-tahun lamanya.

Dari sini kita bisa menilai bahwa adanya komitmen yang rendah dalam pembangunan infrastruktur Provinsi Lampung . Kemudian, perbaikan jalan secara kilat di lokasi yang direncanakan akan ditinjau Jokowi menunjukkan ada kepanikan dari pemerintah provinsi atas capaian kinerja mereka di mata pejabat pusat.

Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan agar lebih memperhatikan perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur karena itu merupakan faktor pendorong tumbuhnya ekonomi bagi warga dan ekonomi di Provinsi Lampung
Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Kelas : Reg D
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan penjelasan soal heboh dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud lantas menjelaskan bahwa dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu periode 2009-2023. Data yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA) tersebut terbagi menjadi 3 kelompok. Pertama, transaksi mencurigakan yang langsung melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp 35 triliun.
Dalam hal ini, data Mahfud berbeda dengan yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kelompok kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya. Menurut Mahfud, transaksi ini berkisar Rp 53 triliun. Klaster ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Jumlahnya sekitar Rp 260 triliun.
Mahfud menduga menduga, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak punya akses terhadap laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan data antara dirinya dan PPATK dengan data kepunyaan Sri Mulyani.
Oleh karena tak punya akses, menurut Mahfud, data dugaan transaksi janggal yang disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI DPR beberapa waktu lalu jauh dari fakta. Mahfud pun membela Sri Mulyani. Dia yakin, Bendahara Negara itu tak bermaksud berbohong. Hanya saja, karena ada pihak lain yang "bermain" dalam kasus ini, Sri Mulyani terpaksa terkena imbasnya.

Menurut saya dalam kasus ini, Mahfud MD sebagai Menko Polkuham mempunyai kewenangan untuk menerima dan meminta laporan dari PPATK, karena dalam hal ini beliau juga selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mahfud juga memiliki hak untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK ke publik selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sejak awal pun Mahfud tidak pernah menyinggung identitas, melainkan hanya nominal dugaan transaski janggal sebesar Rp 394 triliun.
Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Kelas : Reg D
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaranperaturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin. Perkembangan pengaturan prinsip AUPB menemukan momentumnya yang semakin kuat, tatkala UU Administrasi Pemerintahan disahkan pada tahun 2014. Sebagai akibat dari dianutnya konsepsi welfare state maka negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pelayanan publik. Dengan adanya AAUPB diharapkan pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dapat menerima AAUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pelayanan publik yang menyimpang.

Dikutip dari sumber :
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/6521/3361
Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Kelas : Reg D

Keberadaan hukum administrasi negara dalam konsep negara hukum adalah mutlak keberadaannya. Dengan adanya hukum administasi negara yang kemudian melahirkan asas legalitas yang berarti setiap tindakan hukum Pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku atau setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, akan terjamin keadilan bagi masyarakat. Hubungan antara warga negara dengan pemerintah yang sejatinya tidak sejajar maka memberikan perlindungan bagi masyarakat atas tindakan hukum pemerintah adalah keharusan demi terlindunginya HAM mereka.

Bisa dilihat bahan bacaan ini sebagai acuan untuk mempermudah kita memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara
https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=NIwmEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=hukum+administrasi+negara&ots=owxlm5XRkf&sig=Pq5zPbfgyLRelCUsbnsjsMDPfA8&redir_esc=y#v=onepage&q=hukum%20administrasi%20negara&f=false