Kiriman dibuat oleh Astrid Cahyani Fitri

Nama : Astrid Cahyani Fitri
NPM : 2216041148
Absen : 28
Kelas : Reguler D

Menanggapi kasus jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo

Dari viralnya tiktoker yang mengkritik jalanan di Lampung perlahan ada perbaikan yang dilakukan pemerintah secara berkala. Banyak lokasi di Lampung yang jalannya sudah rusak sekali sehingga sering terjadi kecelakaan, rute yang ditempuh menjadi lebih lama. Tetapi kenapa baru baru ini diperbaiki padahal sudah dari dulu banyak masyarakat Lampung yang mengeluhkan, mengkritik, dan membuat laporan bahwa jalanan harus segera diperbaiki. Pendapat saya kenapa harus ada tokoh penting baru jalan diperbaiki ?
Respon yang lambat dari pemerintah daerah Lampung untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak.
Pembangunan sebaiknya perlu diperhatikan secara cepat tanggap, agar distribusi, kenyamanan pengendara tidak terhambat.

Persoalan jalan rusak, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda, hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, merupakan salah satu jenis layanan publik yang kerapkali dilaporkan masyarakat, bahkan cenderung berulang. Tak hanya berdimensi pelayanan publik, jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda. Jika lihat dari segi tanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah. Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif.
untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, sebagaimana tergambar dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 
Sebagai masyarakat kita harus memanfaatkan help center jika ada keluhan, kritik dan sarannya ke pemerintah agar bentuk kekecewaan terhadap pelayanan infrastruktur (jalan) tersebut, disampaikan secara tepat sasaran, dan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai pada kewenangannya.
Kelompok 3 Reguler D
Anggota Kelompok :
1. Nabilla Princess Ananda 2216041122
2. Sabrini Hayati 2216041129
3. Rihdatul Aisy
2216041132
4. Pebriyanti Sitorus 2216041143
5. Rahma Listy Nesa A 2216041146
6. Astrid Cahyani Fitri 2216041148
7. Annisa Ammany N 2216041151
8. Kesia Melani Putri Sirait 2216041152
9. Afina Damayanti 2216041153
10. Dhea Liana Putri 2216041155
Nama : Astrid Cahyani Fitri
NPM : 2216041148
Kelas : Reg D
Menganalisis Masalah dana triliunan yang diduga beredar di Kementrian Keuangan

Kasus yang muncul ialah hal wajar di pemerintahan. Mulai dari kejanggalan aliran dana, korupsi, penyelewengan dana dll.
Mulai dari pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. Kasus lainnya Bupati Kapuas dan istrinya DPR Fraksi NasDem tersangka korupsi, dan lain sebagainya.

Jika dianalisis masalah dana triliunan yang disampaikan oleh Menko Polhukan Mahfud MD didasarkan pada laporan BIN Budi Gunawan
Pernyataan Mahfud soal markus ini pun memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Ia mengaku tak terima dengan ucapan tersebut karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan makelar kasus (markus).
Pak mahfud berhak menyampaikan yang sedang terjadi kepada publik.
Menkeu Sri Mulyani menjawab semua pernyataan yang diajukan DPR terkait transaksi janggal yang disebut PPATK sebagai dugaan TPPU.
Jadi awal Bu Ani tahu soal angka ini kan dari media, bukan dari PPATK, atau pun Pak Mahfud.Terus di-cross check ke Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK dan di situ PPATK ngirimin surat 36 halaman yang isinya lampiran surat-surat yang pernah dikirim PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu selama periode 2009-2023 yang isinya sekadar nomor surat tercantum nama orang-orang yang diselidiki PPATK. Tidak ada keterangan soal nilai uang 349 triliun.
Ketika dibedah lagi ratusan surat ternyata emang nggak berhubungan sama Kementerian Keuangan.

Tanggapan dari kasus tersebut adalah bahwa kejujuran, tranparansi, profesionalitas masih jauh dari kata baik. Polemik yang terjadi membuat masyarakat semakin tidak respect terhadap pejabat. Uang yang seharusnya dikelola secara baik agar masyarakat mendapatkan kemudahan, kesejahteraan, dan keamanan justru dilakukan penyelewengan.
Akun media sosial juga menguak tindakan flexing atau pamer kekayaan, merembet ke kekayaan orangtuanya sebagai ASN. Dari satu kasus, merembet berbagai kasus baik di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, KPK, kepolisian, Badan Pertanahan dan berbagai kementerian serta lembaga lain, termasuk pejabat pemerintah daerah dan keluarganya.

Kasus ini dalam penyelidikan, usut tuntas, perbaiki sistem.
Nama: Astrid Cahyani Fitri
Kelas: Reguler D
NPM: 2216041148

Hukum Administrasi Negara
Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah
Hukum Administrasi negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah.
Hukum administrasi adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
Wewenang Pemerintahan
Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Pemerintahan atau administrasi Negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.
Asas- asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggara Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proporsionalitas
6. Asas Profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas.

Pertanyaan yang dapat didiskusikan dengan teman-teman:
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Petinggi ACT Terima Gaji Rp 450 Juta
Oleh: Adi Wikanto

Kompas.com memberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidesksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana di ACT. Empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ACT itu antara lain Presiden dan mantan Presiden ACT.Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka. Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.
Dari kasus diatas, bagaimana menurunkan penyelewengan kewenangan yang marak terjadi?
Nama : Astrid Cahyani Fitri
NPM : 2216041148

Menanggapi
Mahkamah Agung pasti sudah mengacu pada perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa hukum didalam Administrasi Negara,tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kesahalan dalam proses hukum tersebut.Dengan itu diperlukannya kejujuran, transparansi, profesional dan kerja sama dalam menyelesaikan suatu kasus.
Dengan wewenang yang luas ini cenderung untuk disalah gunakan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidak adilan di pihak masyarakat, oleh karena itu harus ada lembaga lain yang mengontrolnya. Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif, karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara (PTUN). Fungsi kontrol yuridis pengadilan administrasi negara (PTUN) bertujuan disamping untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat administrasi negara itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan hukum administrasi negara yang bercita-cita untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan berwibawa (good governance). Sebagai negara hukum, berarti di negara kita hukumlah yang mempunyai arti penting terutama dalam semua segi-segi kehidupan masyarakat. Segala penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh negara dengan perantaraan pemerintahnya harus sesuai dan menurut saluran-saluran yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh hukum. Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, tiap tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Peraturan perundang-undangan yang telah diadakan lebih dahulu, merupakan batas kekuasaan penyelenggaraan negara.