Nama: Zoulthan Berysta Sadewo
NPM: 2256031049
Kelas: Man A (paralel)
Faktor sosial perubahan konstitusi juga dilakukan dengan mempertimbangkan tuntutan masyarakat akan perubahan dan peningkatan kualitas hidup. Misalnya, pada masa reformasi, rakyat Indonesia menuntut perubahan konstitusi agar lebih demokratis dan ramah HAM.
Waktu untuk amandemen konstitusi:
Indonesia telah mengalami beberapa periode perubahan konstitusi antara lain:
1. Periode 1945-1949:
Pada masa ini, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu UUD Peralihan (18 Agustus 1945), UUD RIS (27 Desember 1949), dan UUD 1945.
2. Periode 1950-1959:
Dalam kurun waktu tersebut, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1950. Selain itu, RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950 dan konstitusi baru.
3. Periode 1960-1998:
Pada masa itu, Indonesia mengalami era reorganisasi di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Amandemen konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966, ketika keputusan presiden dikeluarkan yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, konstitusi dilengkapi dengan konstitusi baru tahun 1945, yang memberi presiden lebih banyak kekuasaan eksekutif dan legislatif.
4. Periode tahun 1998 sampai sekarang :
Pada masa ini, Indonesia mengalami masa reformasi agama yang diawali dengan lengsernya Presiden Suharto pada tahun 1998. UUD diamandemen pada tanggal 18 Agustus 1999, dengan diundangkannya UUD 1945 yang baru, yang memperkuat prinsip demokrasi dan kemanusiaan. hak. . Perubahan konstitusi kembali dilakukan pada tahun 2002, memberikan otonomi teritorial kepada provinsi dan kabupaten/kota.