Posts made by Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu

Nama : Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu
NPM : 2216041131
Absen : 11
Menanggapai kasus jalan jalan rusak di Provinsi Lampung mulau dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo

Banyak sekali jalan yang rusak di Provinsi lampung yang banyak terjadinyaa kecelakaaan. Masyarakat lampung sudah banyak yang mengeluh agar jalan jalan yang rusak dapt segera diperbaiki. Tetapi blm direspon oleh pihak pemerintah Provinsi Lampung. Seharussnya pemerintah lebih memperhatikan lagi kondisi kondisi seperti ini. Pemerintah Provinsi lampung baru mengubrisi fasilitas jalan yang rusak karena Pak Jokowi berkunjung. Apa harus menunggu presiden datang sehingga baru diperbaiki??? Pemerintah Provinsi Lampung ini tidak sigap dan tanggap menanggapi keluhaan kritikan dri paraa masyarakat Lampung. Semogaa kedepannya Pemerintaah Provinsi Lampung lebih sigap dan tanggap dalam menghadapi persoalaan dari masyarakat.
Nama : Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu
NPM : 2216041131
Kelas Reg D

Kasus seperri ini sering kali terjadi di duniaa pokitik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini belum menerima informasi terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungannya.

Namun, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan sempat mendengar pemberitaan terkait hal tersebut di media massa. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. "Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
Nama : Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu
NPM : 2216041131
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara
demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para
pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB,
maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang
AAUPB secara komprehensif, yaitu :5
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam
lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara
dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak
tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah
berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai
asas hukum
Nama : Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu
NPM : 2216041131
Reg D
Menurut Djokosutono Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum Tata Pemerintahan; 2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak; 3. Hukum Hubungan Luar Negri; 4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.