Kiriman dibuat oleh SAFIRA NAZARANI

Nama : Safira Nazarani
NPM : 2216041150
Kelas : Reg D

Menanggapi kasus jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung yang mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo

Semenjak viralnya kondisi jalan di lampung usai di kritik oleh seorang tiktoker, presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke beberapa wilayah lampung yang kondisi jalannya cukup memprihatinkan seperti seputih minyak, rumbia dan mesuji. Banyak tanggapan serta kritikan warga lampung perihal jalan rusak dan lambatnya pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut sehingga presiden jokowi dodo turun tangan untuk meninjau langsung wilayah tersebut, kunjungan tersebut langsung direspon cepat oleh pemprov lampung untuk segera memperbaiki jalan rusak dalam sistem kebut semalam yang kemudian menjadi isu kenapa harus ada campur tangan presiden terlebih dahulu barulah pemprov turun tangan untuk memperbaiki. Seharusnya pemerintah provinsi lampung harus tanggap dalam menanggapi keluhan warganya mengenai jalan yang rusak dan segera memperbaiki infrastruktur jalan karena jalan yang rusak dapat menimbulkan banyak masalah dan menghambat mobilitas warga sekitar. Dengan anggaran yang tersedia pun seharusnya cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak dibeberapa wilayah provinsi lampung.
Nama : Safira Nazarani
NPM : 2216041150
Kelas : Reg D

Penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan
tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang sebesar 349 triliun patut di curigai karena merupakan suatu hal tidak wajar terhadap DPR, apa yang menyebabkan anggaran besar tersebut dan dampak terhadap adanya kebijakan itu digunakan untuk apa, setiap anggaran yang ada haruslah di laporkan secara jelas kepada menteri agar tidak menjadi kisruh untuk masyarakat Indonesia, anggaran yang menggunkan dana dengan nilai tertentu di dalamnya seharusnya digunakan sebijak-bijaknya oleh para pejabat pemerintah untuk kepentingan indonesia agar lebih baik terutama hal ini menyangkut keadilan rakyat dan kesejahteraan rakyatnya.

Pihak Pansus DPR juga perlu meminta BPK untuk mengadakan audit investigatif terhadap dana Rp 349 triliun tersebut. Dengan audit investigatif tersebut, maka audit investigatif BPK dengan mandat dari Pansus DPR dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan penyelewengan atau kecurangan yang terjadi di dalam suatu entitas, terutama di dalamnya terkait dengan dana publik, APBN.

Melalui kejadian ini saya berharap agak instansi pemerintahan lebih selektif dalam melakukan rekrutmen kepada calon-calon pegawainya agar bijak dalam bertindak serta bertanggung jawab atas apa yang dijalankannya.
Nama : SAFIRA NAZARANI
NPM : 2216041150
Kelas : Reguler D
pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.
Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi tugas-tugasnya dan mempertahankan keamanan negara. Tindakan hukum pemerintah dapat berupa pembuatan undang-undang, kebijakan publik, keputusan pengadilan, atau penggunaan kekuatan militer dalam situasi darurat. Namun, tindakan hukum pemerintah harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, yang meliputi keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan hak asasi manusia.
yang mana setelah adanya pembagian antara keduduk,kewenangan dan tindakan pemerintah haruslah berdasar pada asas" yang baik untuk meciptakan suatu keadaan harmonis dan sejahtera dalam bernegara.
asas asas pemerintahan yang baik adalah meliputi hal berikut
1. Keterbukaan.
2. Partisipas.
3. Akuntabilitas.
4. Keadilan.
5. Transparansi.
6. Efektivitas dan efisiensi.
7. Konsensus:
8. Hukum dan hak asasi manusiam
namun jika melihat pada aspek konsep administrasi negara (AAUPB) asas-asas yang baik tersebut masihlah kurang mencakup 1 hal penting yaitu konsensus.
dengan terpenuhinya hal-hal yang sudah disebutkan tersebut masihlah perlu suatu penegak atau ilmu yang memastikan hal-hal yang ada tersebut tidak menyimpang dari hal seharusnya yaitu Hukum administrasi negara,hal ini sangat penting karena merupakan kumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas-tugas administrasi oleh pemerintah. Hukum administrasi negara sangat penting karena emberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, membangun sistem tata kelola yang baik. Maka dari itu dalam rangka memastikan penerapan hukum administrasi negara yang efektif, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat mekanisme pengawasan, pengaduan publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara
Nama : SAFIRA NAZARANI
NPM : 2216041150
Kelas : Reg D

Administrasi negara bertujuan membantu dan mendukung pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diambil, hal ini dilakukan untuk menyejahterakan masyarakatnya. L.J. Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut. Pendapat Logeman didasarkan pada kenyataan bahwa terdapat satu hubungan istimewa antara negara dan rakyat.
Hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1. adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau
lembaga negara;
3. adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
Ruang lingkup hukum administrasi negara sesungguhnya sangat luas cakupannya. Khusus dalam ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum yang memiliki kedekatan dengan HAN adalah hukum tata negara. Hal ini mengingat keduanya memiliki satu lapangan yang mirip satu sama lain, yakni negara, kewenangan, para pejabat, serta rakyat. Sangat jelas bahwa substansi ilmu hukum admininstrasi negara secara umum dapat digambarkan sebagai segenap pengaturan mengenai kehidupan bernegara yang mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya.