Posts made by MELANDHA HERIANY

Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Kelas: Reguler D
Setelah membaca berita dan melihat video tayangan mengenai bagaimana Menko Polhukam Mahfud Md menantang balik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk tidak menggertak gertak nya. Awal mulanya masalah itu terjadi karena adanya kecurigaan mengenai pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun yang terjadi di Kemenkeu. Beberapa komisi hukum mengatakan bahwa Mahmud tidak berwenang dalam mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Mahmud pun menganggap bahwa yang ia lakukan adalah hak nya sebagai pimpinan bahwa menerima laporan yang seharusnya dia terima. Mahmud juga mengatakan bahwa jangan menggertak dia sebagai tidak mempunyai wewenang ia juga bisa menggertak dengan mengatakan komisi hukum sebagai menghalangi penyelidikan.
Menurut saya masalah seperti pencucian uang bukanlah hal baru yang terjadi di instansi pemerintahan. Meskipun lumrah terjadi tapi bukan lumrah untuk di dibiarkan. Menurut saya penyelidikan atas kasus ini harus dilanjutkan, dan juga harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat public mengetahui perkembangan penyelidikan tehadap praduga pencucian uang yang terjadi di Kemenkeu. Kejujuran terhadap suatu hal harus ditanamkan terhadap pegawai – pegawai instansi pemerintah agar dikemudian hari hal – hal seperti ini tidak terulang kembali.
Nama Kelompok: Kelompok 2
Nama Anggota:
Hastari Hayuningrum (2216041123)
Melandha Heriany (2216041124)
Erni Nur Rahmawati (2216041126)
Nadia Eva Prasanti (2216041130)
Sasa Juwita Sari (2216041133)
Puja Ningsih (2216041138)
Betris Oktarini Arista (2216041140)
Alvin Hatta Fadillah (2216041154)
Isnaini (2216041156)
Nedia Sawaya (2216041157)
Kelas: ANE REG D
Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Kelas: Reguler D

KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum(feitelijke handeling).
Sumber: Dea Malinda, KAJIAN TENTANG KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH. Diakses dari ARTIKEL_DEA20191029-68031
Farzana, Nafila. Kedududkan,Kewenangan,Dan Tindakan Hukum Pemerintah. Diakses dari https://www.academia.edu/37571221/KEDUDUDKAN_KEWENANGAN_DAN_%20TINDAKAN_HUKUM_PEMERINTAH_HAN_.docx

ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Asas asas umum pemerintahan yang Baik sangat relevan terhadap keberadaan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminsitrasi Pemerintahan. Relevansi AAUPB dapat diketahui dari keberadaan AAUPB sebagai prinsip acuan penggunaan Wewenang, dasar mengeluarkan Keputusan, panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta Panduan Untuk Merancang Undang Undang. Namun dalam prakteknya AUPB masing dianggap hanya sekedar doktrin yang diadopsi dari negeri Belanda, dan bukan merupakan hukum asli Indonesia. Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia telah menjadi pedoman Dalam Penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut tercermin dalam wewenang adminsitrasi pemerintahan, tindakan administrasi negara, bentuk tindakan adminsitrasi negara, dan penerapannya terhadap perlindungan hukum warga negara.
Sumber: Muhamad Azhar, RELEVANSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAMSISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI NEGARA. Diakses dari http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1402036&val=1276&title=RELEVANSI%20ASAS
ASAS%20UMUM%20PEMERINTAHAN%20YANG%20BAIK%20DALAM%20SISTEM%20PENYELENGGARAAN%20ADMINISTRASI%20NEGARA