Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Kelas: Reguler D
Setelah membaca berita dan melihat video tayangan mengenai bagaimana Menko Polhukam Mahfud Md menantang balik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk tidak menggertak gertak nya. Awal mulanya masalah itu terjadi karena adanya kecurigaan mengenai pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun yang terjadi di Kemenkeu. Beberapa komisi hukum mengatakan bahwa Mahmud tidak berwenang dalam mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Mahmud pun menganggap bahwa yang ia lakukan adalah hak nya sebagai pimpinan bahwa menerima laporan yang seharusnya dia terima. Mahmud juga mengatakan bahwa jangan menggertak dia sebagai tidak mempunyai wewenang ia juga bisa menggertak dengan mengatakan komisi hukum sebagai menghalangi penyelidikan.
Menurut saya masalah seperti pencucian uang bukanlah hal baru yang terjadi di instansi pemerintahan. Meskipun lumrah terjadi tapi bukan lumrah untuk di dibiarkan. Menurut saya penyelidikan atas kasus ini harus dilanjutkan, dan juga harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat public mengetahui perkembangan penyelidikan tehadap praduga pencucian uang yang terjadi di Kemenkeu. Kejujuran terhadap suatu hal harus ditanamkan terhadap pegawai – pegawai instansi pemerintah agar dikemudian hari hal – hal seperti ini tidak terulang kembali.
NPM: 2216041124
Kelas: Reguler D
Setelah membaca berita dan melihat video tayangan mengenai bagaimana Menko Polhukam Mahfud Md menantang balik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk tidak menggertak gertak nya. Awal mulanya masalah itu terjadi karena adanya kecurigaan mengenai pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun yang terjadi di Kemenkeu. Beberapa komisi hukum mengatakan bahwa Mahmud tidak berwenang dalam mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Mahmud pun menganggap bahwa yang ia lakukan adalah hak nya sebagai pimpinan bahwa menerima laporan yang seharusnya dia terima. Mahmud juga mengatakan bahwa jangan menggertak dia sebagai tidak mempunyai wewenang ia juga bisa menggertak dengan mengatakan komisi hukum sebagai menghalangi penyelidikan.
Menurut saya masalah seperti pencucian uang bukanlah hal baru yang terjadi di instansi pemerintahan. Meskipun lumrah terjadi tapi bukan lumrah untuk di dibiarkan. Menurut saya penyelidikan atas kasus ini harus dilanjutkan, dan juga harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat public mengetahui perkembangan penyelidikan tehadap praduga pencucian uang yang terjadi di Kemenkeu. Kejujuran terhadap suatu hal harus ditanamkan terhadap pegawai – pegawai instansi pemerintah agar dikemudian hari hal – hal seperti ini tidak terulang kembali.