Nama : Sabrini Hayati
NPM : 2216041129
Absen : 9
Kelas : Reguler D
Menanggapi kasus jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo
Kondisi jalan di Lampung ramai menjadi sorotan setelah viralnya vidio tiktoker yang mengkritik jalanan di Lampung, kemudian banyak juga warga yg memposting vidio maupun foto keadaan jalan yg rusak tersebut. Perlahan ada perbaikan yang dilakukan pemerintah secara berkala. Banyak lokasi di Lampung yang jalannya sudah rusak sekali sehingga sering terjadi kecelakaan, rute yang ditempuh menjadi lebih lama. Tapi kenapa baru baru ini diperbaiki padahal sudah dari dulu banyak masyarakat Lampung yang mengeluhkan, mengkritik, dan membuat laporan bahwa jalanan harus segera diperbaiki. Respon yang lambat dari pemerintah prov Lampung untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak.
Pembangunan sebaiknya perlu diperhatikan secara cepat tanggap, agar distribusi, kenyamanan pengendara tidak terhambat.
jalanan yg rusak menjadi persoalan yang meresahkan, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda, hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, merupakan salah satu jenis layanan publik yang kerapkali dilaporkan masyarakat, bahkan cenderung berulang. Jika lihat dari segi tanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah. Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif. untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, seperti tergambar dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai masyarakat kita harus memanfaatkan help center jika ada keluhan, kritik dan sarannya ke pemerintah agar bentuk kekecewaan terhadap pelayanan infrastruktur tersebut, disampaikan secara tepat sasaran, dan dapat ditindak lanjuti secara transparan dan sesuai pada kewenangannya.
NPM : 2216041129
Absen : 9
Kelas : Reguler D
Menanggapi kasus jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo
Kondisi jalan di Lampung ramai menjadi sorotan setelah viralnya vidio tiktoker yang mengkritik jalanan di Lampung, kemudian banyak juga warga yg memposting vidio maupun foto keadaan jalan yg rusak tersebut. Perlahan ada perbaikan yang dilakukan pemerintah secara berkala. Banyak lokasi di Lampung yang jalannya sudah rusak sekali sehingga sering terjadi kecelakaan, rute yang ditempuh menjadi lebih lama. Tapi kenapa baru baru ini diperbaiki padahal sudah dari dulu banyak masyarakat Lampung yang mengeluhkan, mengkritik, dan membuat laporan bahwa jalanan harus segera diperbaiki. Respon yang lambat dari pemerintah prov Lampung untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak.
Pembangunan sebaiknya perlu diperhatikan secara cepat tanggap, agar distribusi, kenyamanan pengendara tidak terhambat.
jalanan yg rusak menjadi persoalan yang meresahkan, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda, hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, merupakan salah satu jenis layanan publik yang kerapkali dilaporkan masyarakat, bahkan cenderung berulang. Jika lihat dari segi tanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah. Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif. untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, seperti tergambar dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai masyarakat kita harus memanfaatkan help center jika ada keluhan, kritik dan sarannya ke pemerintah agar bentuk kekecewaan terhadap pelayanan infrastruktur tersebut, disampaikan secara tepat sasaran, dan dapat ditindak lanjuti secara transparan dan sesuai pada kewenangannya.