གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Liana Ayu Pratiwi

Nama : Liana Ayu Pratiwi
NPM : 2216041141

Menanggapi kasus jalan jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo

Menjaga dan memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak adalah kewajiban pemerintah sebagai bagian dari pelayanan publik terhadap masyarakat. Oleh karen aitu, upaya untuk memperbaiki jalan jalan yang rusak di Provinsi Lampung merupakan tindakan yang patut di apresiasi, terlepas dari tujuan apa pun dibalik perbaikan tersebut. Namun, jika tujuan utama dari dikebutnya perbaikan jalan jalan rusak adalah semata mata untuk mengesankan Presiden Joko Widodo pada kunjungannya, maka dari hal tersebut menimbulkan beberapa kritikan. Mungkin saja bila Presiden tidak ingin berkunjung mungkin jalanan masi rusak parah dan pemerintah setempatpun tidak peduli akan hal itu. Hal ini disatu sisi, keputusan untuk memperbaiki jalan jalan tersebut adalah hal yang positif dan penting untuk dilakukan demi kepentingan masyarakat, namun disisi lain kita sebagai masyarakat penting untuk memperhatikan tindakan pemerintah secara objektif dan mengajukan pertanyaan yang masuk akal ketika dibutuhkan, terlepas dari tujuan politik atau kepentingan tertentu.
Nama : Liana Ayu Pratiwi
NPM : 2216041141
Kelas : Reg D

Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp 300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menurut saya, bukan masalah jumlahnya. Melainkan masalah penelisikkan satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Wamenkeu mengatakan dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan harta dan aset tersebut bukan dari hasil pencucian uang. Kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan, maka aset itu bisa diambil.

PPATK berkewajiban melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait kepabeanan dan perpajakan. Maka perlu dipahami bukan tentang adanya abuse of power maupun korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Melainkan lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK pada saat lembaga tersebut melakukan hasil analisis lalu disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu, tetapi karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Nama : Liana Ayu Pratiwi
Npm : 2216041141

Hukum Administrasi Negara adalah suatu cabang ilmu hukum yang mengatur tentang tata cara pemerintahan dan pengelolaan administrasi negara serta hubungannya dengan masyarakat. Beberapa prinsip dan asas yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara antara lain:

Asas Legalitas: Asas ini mengatur bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

Asas Kepastian Hukum: Asas ini mengatur bahwa masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas dan dapat dipahami.

Asas Keterbukaan: Asas ini mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintah harus dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Asas Proporsionalitas: Asas ini mengatur bahwa setiap tindakan pemerintah harus seimbang dan proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai.

Asas Efisiensi: Asas ini mengatur bahwa pemerintah harus bertindak secara efisien dan produktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

Asas Keadilan: Asas ini mengatur bahwa pemerintah harus bertindak secara adil dan tidak memihak dalam mengambil keputusan dan tindakan.

Asas Akuntabilitas: Asas ini mengatur bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.

Asas Partisipasi: Asas ini mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan administrasi negara.
Nama : Liana Ayu Pratiwi
NPM : 2216041141
Reg D

Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur wewenang pemerintah, pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan melindungi hak hak administratif rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah. Menurut ahli Rene Serden dan Frits Stroink (2002: 145), yaitu hukum administrasi negara merupakan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk memengaruhi kedudukan hukum dari rakyat dan mengarahkan serta mengorganisasikan relasi sosial dalam berbagai cara pemerintah kepada masyarakatnya.
Hukum administrasi negara :
1) Sebagai pelindung hukum.
2) Mengatur cara cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut.
3) Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat.
Obyek umum hukum administrasi negara adalah peraturan peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti asas asas umum pemerintahan yang baik, dll.
Sumber sumber hukum administrasi negara dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Sumber hukum dalam arti materiil yaitu faktor faktor yang membantu pembentukan hukum atau menimbulkan aturan hukum. Contoh : Pancasila, Yurisprudensi, Hukum tidak tertulis, Hukum internasional, dan Doktrin
2. Sumber hukum dalam arti formal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau tempat ditemukannya aturan aturan hukum. Contoh : UUD RI 1945, TAP MPR, UU, PP, Perpres, Peraturan daerah propinsi, Peraturan daerah kabupaten/kota.