གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Alvin Hatta Fadillah

Nama : Alvin Hatta Fadillah
Npm : 2216041154
Kelas : Reg D


Berdasarkan Jurnal yang ditulis oleh Muhamad Azhar yang berjudul :
RELEVANSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI NEGARA
Relevansi asas asas umum pemerintahan yang Baik Dalam Undang Undang Adminsitrasi Pemerintahan. Beberapa peraturan perundang undangan berikut menguraikan AAUPB sebagai dasar dalam mengeluarakan putusan, diantara peraturan tersebut adalah sebagaimana tertera dalam perturan perundang-undangan sebagai berikut:
b). UU Nomor 9 Tahun 2004 Jo UU Nomor 51Tahun 2009 Tentang PTUN. Pasal 53 ayat (2) huruf b. menyatakan bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah: Pertama, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; Kedua, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas asas umum pemerintahan yang baik tersebut adalah asas kepastian hukum; Asas tertib penyelenggaraan negara; Asas keterbukaan; Asas proporsionalitas; Asas profesionalitas; Asas akuntabilitas.
d). UU Nomor 30 Tahun 2014 Pada pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 30014 tentang Administrasi Pemerintahan menguraikan ruag lingkup AUPB yang berlaku dalam administrasi pemerintahan. Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud meliputi asas:
1) kepastian hukum. asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2) kemanfaatan. asas kemanfaatan maksudnya manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat;(3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.
3) Ketidakberpihakan. asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
4) Kecermatan. asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
5) tidak menyalahgunakan kewenangan. asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
6) Keterbukaan. asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7) Kepentingan umum. asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
8) Pelayanan yang baik. asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. AAUPB dapat dijadikan landasan atau pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya, sekaligus sebagai alat uji bagi lembaga peradilan dalam menilai tindakan pemerintah ketika ada gugatan dari ohak lain yang dirasakan merugikannya. Dengan kata lain, AAUPB secara teoritis sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berukualitas baik di pusat maupun di daerah. Secara yuridis, cerminan pemerintah yang demikian dapat dilihat dari produk hukum yang ditetapkannya, seperti dalam wujud perizinan daerah yang berwawasan lingkungan hidup.
Nama : Alvin Hatta Fadillah
NPM : 2216041154

Menanggapi kasus yang sedang menjadi perbincangan khalayak umum yaitu tentang kurangnya dan juga buruknya perhatian pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal pembangunan infrastruktur baik jalan dan proyek pembangunan strategis. Hal ini tentunya sangat disayangkan kepemimpinan para pejabat baik tingkat kabupaten dan provinsi dianggap tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama masih banyaknya jalan rusak dan berlubang tentu sangat memprihatinkan, bukan hanya terjadi di daerah pedesaan saja namun bahkan terjadi di daerah perkotaan. Jalan yang tidak layak tentunya menjadi sebuah hal yang menjadi masalah bagi masyarakat lampung, sudah lamanya kondisi jalan yang rusak sangat menggangu dalam hal keseharian warga, bahkan saat terjadinya banjir lubang-lubang pada jalan tersebut berubah seperti kolam.

Masalah ini kemudian menjadi hal yang sampai kepada pemerintah pusat, hingga presiden Jokowi di ketahui akan menyambangi daerah lampung. Hal ini membuat pejabat daerah di Lampung menggambil langkah yang cepat dan terburu-buru untuk memerintahkan jajarannya memperbaiki jalan-jalan rusak tersebut. Lantas selama ini masyarakat mempertanyakan bagaimana kinerja para pejabat di Provinsi Lampung ini. Haruskah sampai ada perhatian dari pemerintah pusat barulah terlaksana proyek perbaikan jalan dan karena viralnya kondisi jalan-jalan rusak yang faktanya memang terjadi. Selama belasan samapai puluhan tahun masyarakat merasakan pahitnya mengenyam jalan buruk.

Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi. Perhatian yang lebih haruslah menjadi fokus utama dalam menentukan arah kebijakan dalam menentukan mana prioritas yang tepat dalam membuat suatu rancangan pembangunan infrastruktur. Optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tepat sasaran dalam rangka mewujudkan apa yang menjadi keresahan masyarakat harus menjadi awarenes. Karena sejatinya jalan adalah fasilitas utama bagi masyarakat dalam berbagai proses kegiatan baik aktivitas mobilitas sosial dan ekonomi.
Nama : Alvin Hatta Fadillah
Kelas : REG d
NPM : 2216041154

Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggertak Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan terkait dengan temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Arteria merupakan salah satu anggota Komisi III DPR RI yang menganggap Mahfud tak layak mengumumkan temuan PPATK tersebut. Bahkan, Mahfud dianggap melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terkait dengan pengumuman tersebut.

Kronologi munculnya kabar transaksi gelap ini diawali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023. Mahfud juga selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Setelah itu, rentetan pertemuan antara Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan PPATK terjadi beberapa waktu terakhir. Pertemuan Kemenkeu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tadinya dianggap ujung cerita, namun ternyata bukan. Mahfud tiba-tiba kembali buka suara dan ingin menjelaskan kepada DPR atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Menko Polhukam Mahfud Md tengah menjadi pembicara kunci dalam acara Town Hall Meeting dengan para mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Seusai acara, dia menyampaikan beberapa pernyataan dihadapan para wartawan di sana.
Salah satunya mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp 500 miliar.
Informasi ini Mahfud dapatkan karena ia merupakan Ketua Komite TPPU yang sekertarisnya adalah Ketua PPATK. Lalu, ia sampaikanlah temuan baru pergerakan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Informasi itu ia sebut baru ia dapat pagi harinya tanggal tersebut.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud saat itu.

Tanggapan saya atas permasalahan tersebut adalah pernyataan yang dilontarkan oleh MENKOPOLHUKAM adalah buntut yang disebabkan oleh kasus yang terjadi belakangan ini, karena hal itu membuat adanya dugaan kejanggalan transaksi di wilayah KEMENKEU yang bernilai fantastis.

Suap, korupsi, gratifikasi dll seakan menjadi hal yang lumrah terjadi di dalam birokrasi indonesia peliknya dan carut-marutnya permasalahan bagaikan suatu peristiwa yang tidak ada habisnya seakan akan sudah identik sebagai bagian dari pada politik yang kotor dan tidak berpihak kepada masyarakat. Kurangnya kinerja lembaga pemerintah maupun birokrat menyebabkan penurunan kepercayaan publik terhadap hal itu. Terjadinya ketidaksesuaian data antar stakeholders terkait patut dipertanyakan bahkan seakan terkesan menutup-nutupi kebenaran.

Hal semacam ini bila tidak segera diatasi akan semakin berdampak buruk terhadap proses pemerintahan dan dapat menghambat dalam kemajuan dan merugikan negara baik secra material maupun non material.
NAMA : ALVIN HATTA FADILLAH
NPM : 2216041154
KELAS : Reg D

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Istilah Hukum Administrasi Negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda). Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah:
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Hukum Administrasi Kepegawaian
2. Hukum Administrasi Keuangan
3. HukumAdministrasi Materiil
4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976) Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya.Artinya yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht. Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Rumusan Utrecht menampakkan sudut pandang hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Adanya para pejabat
c) Melakukan tugas khusus.


Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu :
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.