Posts made by Isnaini 2216041156

Nama : Isnaini
NPM : 2216041156

Menanggapi fenomena jalan yang rusak usai viralnya Tiktokers Bima hingga menimbulkan reaksi oleh Presiden RI Joko Widodo. Reaksi tersebut membuat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mempercepat proses perbaikan jalan setelah mendengar kabar tersebut.
Setelah viralnya Tiktokers Bima beserta munculnya video bukti-bukti adanya jalan-jalan yang rusak di Provinsi Lampung, Presiden RI Joko Widodo meninjau langsung bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi di Provinsi Lampung. Presiden RI Joko Widodo memiliki rencana awal datang ke Provinsi Lampung pada Rabu, 3 Mei 2023, namun rencana tersebut diundur pada Jum’at, 5 Mei 2023 dengan alasan yang belum diketahui secara jelas. Ini menjadi kesempatan bagi Pemda Lampung terutama Arinal Djunaidi untuk menambah waktu dalam proses perbaikan jalan yang akan dilewati oleh Presiden RI.
Menurut pendapat saya, fenomena ini seharusnya dapat diatasi oleh Gubernur Lampung sendiri tanpa perlu sampai Jokowi turun lapang. Dari pernyataan ini mendapat pertanyaan bahwa “mengapa jalanan yang rusak selama bertahun-tahun tersebut tidak diperbaiki oleh Pemprov Lampung?, mengapa harus menunggu viral dulu baru akan diperbaiki? Mengapa perbaikan jalan dipercepat setelah mendapat kabar Presiden RI akan meninjau langsung? Dan mengapa dana untuk perbaikan jalan Lampung tiba-tiba ada, jika ada dana, mengapa tidak daridulu pembangunan jalan di Lampung diimplementasikan, lalu selama ini dana tersebut digunakan untuk apa atau malah dana tersebut hanya dibiarkan mengendap di jajaran Pemprov Lampung?"
Pertanyaan tersebut membuat masyarakat berfikir dengan sistem pembangunan di Lampung diprediksi terdapat suatu masalah dari para pejabatnya. Apalagi sampai mendapat perhatian oleh Presiden Joko Widodo dengan meninjaunya secara langsung.
Dengan dipercepatnya perbaikan pembangunan jalan di Lampung menjelang Jokowi datang, ini menjadi bukti bahwa fenomena ini tidak terdapat masalah dari dana yang diberikan oleh pusat. Kemudian jika memang tidak terdapat masalah dalam dana, seharusnya pembangunan perbaikan jalan di Lampung dapat diperbaiki sejak dahulu. Dan tidak sampai presiden harus turun lapang untuk meninjau kondisi Lampung secara langsung karena ini merupakan bagian dari pemprov Lampung untuk mengelolanya. Jika alasan pemda Lampung tidak mengetahui adanya jalan yang rusak, lalu mengapa saya melihat dimedia banyaknya keluhan masyarakat yang mereka keluhkan melalui call center yang disediakan oleh pemprov Lampung dengan aspirasi yang mereka sampaikan tidak pernah mendapat tanggapan. Apakah pemprov Lampung tidak mendengarkan semua keluh kesah masyarakat? Ini juga menjadi bukti bahwa pejabat pemprov Lampung memiliki masalah. Dan jika Pemprov Lampung tidak mengetahui permasalahan yang ada di Lampung, seharusnya Pemprov Lampung meninjau seluruh daerah yang ada di Provinsi Lampung.
Dari pernyataan-pernyataan diatas saya berharap kedepannya makin banyak masyarakat beraspirasi melalui call center yang telah disediakan oleh pemprov Lampung kemudian pemprov Lampung menanggapinya dengan cepat. Tidak hanya tanggapan, namun juga diberi solusi dan dijalankan. Jika tidak mendapat tanggapan dari pemprov Lampung, harus speakup melalui media sosial seperti tiktok dan singgung keaktifan dari penggunaan call center tersebut. Jalan-jalan yang rusak di Provinsi Lampung segera diperbaiki melalui inisiatif dari pemprov Lampung sendiri. Pemprov Lampung juga harus meninjau seluruh wilayah dan daerah Lampung untuk memastikan kondisi pada semua daerah di Lampung. Bukan hanya jalan, namun semua yang berkaitan dengan kemajuan Lampung. Dan masalah yang seharusnya bisa ditangani oleh pemprov Lampung, harus segera ditangani oleh pemprov Lampung tanpa adanya tinjauan oleh Presiden. Dengan begitu ini akan menjadi salah satu bukti bahwa Pemprov Lampung bekerja dengan baik.
Nama : ISNAINI
NPM : 2216041156
Kelas : Reg D

Saya ingin menanggapi terkait berita pada link yang ibu kirim.
Dalam link tersebut, diberitakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut berlangsung panas karena membahas penjelasan DPR terhadap RUU perubahan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahfud di gertak dan dihalangi saat ingin mengungkapkan terkait transaksi yang diduga mencurigakan sebesar Rp.349 Triliun di Kemenkeu. Ternyata terdapat persoalan yang timbul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Bahkan beberapa anggota komisi hukum menganggap Mahfud melanggar UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun Mahfud menegaskan jika dia tidak berwenang, menurutnya belum tentu dilarang.

Nah Menurut saya sendiri, saya sepakat dengan Mahfud MD bahwa tidak berwenang belum tentu dilarang dan setuju jika Mahfud MD mengungkapkan transaksi mencurigakan tersebut karena merupakan suatu bentuk transparan yang dibutuhkan oleh rakyat, juga agar jelas uang itu uang apa dan berasal dari mana. Apalagi Mahfud menjabat sebagai ketua TPPU dimana dia ditunjuk langsung oleh Presiden dan beliau mendapat laporan mencurigakan tersebut. Tentu laporan tersebut perlu ditindak lanjuti agar jelas dan tidak menimbulkan suatu kecurigaan sedikit pun.
Di situasi ini saya merasa rakyat malah terwakilkan oleh pak Mahfud dengan beliau mengungkapkan transaksi mencurigakan ini, karena ini merupakan uang rakyat. Lalu Kemana DPR? Kami sangat membutuhkan orang-orang seperti pak Mahfud yang berani mengungkapkan suatu permasalahan beserta transparansinya.

Perihal masalah ini yang nominalnya begitu besar. harus ada follow up dari lembaga KPK atau Kejaksaan RI. Dan lembaga DPR juga harus membuat pansus supaya lebih transparan lagi. Namun dari berita tersebut, bagaimana DPR akan membuat pansus, sedangkan dari pihak DPR pun tidak angkat suara.

Di sisi lain, suatu permasalahan seperti tindak korupsi, suap yang kerap terjadi ini perlu dipertegas tranparansi nya. Jika ada pihak yang menghalangi justru perlu menjadi kecurigaan tersendiri bagi pihak yang menghalanginya. Termasuk Arteria Dahlan yang merupakan anggota DPR RI yang menghalangi ungkapan transaksi mencurigakan kasus ini meskipun belum tentu Arteria termasuk dibalik layar melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
Nama : Isnaini
Npm: 2216041156
Mk: hukum administrasi negara
Kelas: reg d

Berdasarkan beberapa jurnal yang saya baca. Saya menarik sedikit kesimpulan seperti dibawah ini.

Asas-asas pemerintahan yang baik adalah sebuah prinsip yang digunakan untuk penggunaan wewenang bagi para pejabat sebagai penentuan kebijakan atau keputusan.

Asas yang baik ialah asas yang menjunjung tinggi kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum. Serta ditujukan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam bab III pasal 3 UU. NO 28, th 1999, asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas kepastian hukum,
2. Asas tertib penyelenggaraan pemerintahan,
3. Asas kepentingan umum,
4. Asas keterbukaan, 5. Asas proposal, 6. Asas profesionalitas, dan 7. asas akuntabilitas.

Menurut World Bank dan UNDP suatu pemerintahan yang baik meliputi participation, rule of law, transparancy, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efisiensi, dan accountability.

Dari penjelasan diatas, terdapat ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu:
1. Mengikutsertakan seluruh rakyat
2. Transparansi dan bertanggung jawab.
3. Adil dan efektive
4. Menjamin kepastian hukum
5. Adanya konsensus masyarakat dengan pemerintah dalam segala bidang.
6. Memperhatikan kepentingan secara keseluruhan.

Asas legalitas akan menunjang berlakunya
kepastian hukum dan kesamaan perlakuan.

Back to hukum
Hukum Administrais Negara ialah hukum yang berkaitan dengan
aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interkasi diantara Keduanya. Sedangkan Badan hukum sendiri adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan Kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang, perseroanterbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarelan), dsb. Badan hukum
Menjadi subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan danp pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang. Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan fungsi pemerintahanm
Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).

Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek).

Cara memperoleh pemerintahan tiga cara yaitu melalui atribusi,
delegasi dan mandat..
Nama: ISNAINI
NPM: 2216041156
Kelas: REG D

Setelah saya membaca referenisi dari beberapa jurnal, saya mendapat kesimpulan yang akan saya tuliskan dibawah ini.

Dengan adanya aturan dan peraturan, dalam kehidupan kita selalu dipantau oleh hukum. Namun, hukum tidak sebatas sebagai aturan dan peraturan saja. Tapi juga mencakup berbagai struktur, lembaga, dan proses. Struktur hukum sendiri meliputi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga yang terkait. Hukum juga memiliki substansi yang mengenai norma, peraturan, maupun undang-undang.
Hukum dibagi jadi 5 bagian yang meliputi undang-undang, traktat, kebiasaan, yurisprudensi, dan hukum ilmu.

Dalam hukum sendiri, terbagi atas beberapa hukum seperti hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum perdata dan lain sebagainya.

Kali ini aku lebih menekankan pada HAN. Hukum administrasi negara ialah peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

Hukum administarasi negara hampir sama dengan hukum tata negara. Karena mencakup kebijakan pemerintah, namun hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.

Sumber hukum administrasi negara: Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, PERPU, PP, KEPPRES, PERMEN dan KEPPMEN, perda dan depkada, hukum internasional, yurisprudensi, hukum tidak tertulis, keptun, dan doktrin.

Kaitannya dengan instrumen pemerintahan ialah mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen
untuk memantau penggunaan kekuasaan pemerintahan. Hukum dibentuk oleh pihak yang berwenang dan harus jelas tujuannya, bentuknya, isinya, dan kehendaknya

Instrumen pemerintahan adalah alat yang digunakan dalam administrasi negara dalam melakukan tugasnya. Instrumen pemerintahan sendiri meliputi alat tulis, sarana transportas, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain.

Contoh hukum administrasi negara: gugatan pembatalan sertifikat tanah, pemecatan PNS, pencabutan izin usaha dan lain sebagainya