NAMA : BETRIS OKTARINI ARISTA
NPM : 2216041140
KELAS : REG D
Dalam berita tersebut dikabarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikabarkan menghadiri rapat dengan Komite Ketiga DPR RI (RPD) di Gedung DPR Jakarta. Rapat memanas karena pembahasan penjelasan DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembahasan RUU
Mahfud dihalangi saat ingin mengungkap transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Ternyata masalah muncul karena Mahfud tidak memiliki izin untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Bahkan, beberapa anggota Komisi Yudisial menilai Mahfud melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (AMLC). Namun, Mahfud menegaskan jika tidak berwenang mengapa tidak boleh menjelaskan
Atas temuan itu, Mahfud MD menyebut dirinya selaku Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah meneruskan informasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Menurut pendapat saya yang dilakukan Mahfud adalah tindakan yang benar dengan begitu kita sebagai masyarakat dapat mengetahui kemana anggaran tersebut dan diapakan uang sebanyak itu?
Dilihat dari berita tersebut mengapa Mahfud yang ingin mengungkap kebenaran malah dibungkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, kita sebagai rakyat indonesia merasa kecewa atas perbuatan oknum yang sengaja menutup nutupi kasus. Dan kami berharap agar kasus ini diberantas dan ditindak lanjuti agar bisa mendapatkan titik terang.
NPM : 2216041140
KELAS : REG D
Dalam berita tersebut dikabarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikabarkan menghadiri rapat dengan Komite Ketiga DPR RI (RPD) di Gedung DPR Jakarta. Rapat memanas karena pembahasan penjelasan DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembahasan RUU
Mahfud dihalangi saat ingin mengungkap transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Ternyata masalah muncul karena Mahfud tidak memiliki izin untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Bahkan, beberapa anggota Komisi Yudisial menilai Mahfud melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (AMLC). Namun, Mahfud menegaskan jika tidak berwenang mengapa tidak boleh menjelaskan
Atas temuan itu, Mahfud MD menyebut dirinya selaku Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah meneruskan informasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Menurut pendapat saya yang dilakukan Mahfud adalah tindakan yang benar dengan begitu kita sebagai masyarakat dapat mengetahui kemana anggaran tersebut dan diapakan uang sebanyak itu?
Dilihat dari berita tersebut mengapa Mahfud yang ingin mengungkap kebenaran malah dibungkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, kita sebagai rakyat indonesia merasa kecewa atas perbuatan oknum yang sengaja menutup nutupi kasus. Dan kami berharap agar kasus ini diberantas dan ditindak lanjuti agar bisa mendapatkan titik terang.