Kiriman dibuat oleh BETRIS OKTARINI ARISTA

NAMA : BETRIS OKTARINI ARISTA
NPM : 2216041140
KELAS : REG D

Dalam berita tersebut dikabarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikabarkan menghadiri rapat dengan Komite Ketiga DPR RI (RPD) di Gedung DPR Jakarta. Rapat memanas karena pembahasan penjelasan DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembahasan RUU

Mahfud dihalangi saat ingin mengungkap transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Ternyata masalah muncul karena Mahfud tidak memiliki izin untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Bahkan, beberapa anggota Komisi Yudisial menilai Mahfud melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (AMLC). Namun, Mahfud menegaskan jika tidak berwenang mengapa tidak boleh menjelaskan
Atas temuan itu, Mahfud MD menyebut dirinya selaku Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah meneruskan informasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

Menurut pendapat saya yang dilakukan Mahfud adalah tindakan yang benar dengan begitu kita sebagai masyarakat dapat mengetahui kemana anggaran tersebut dan diapakan uang sebanyak itu?
Dilihat dari berita tersebut mengapa Mahfud yang ingin mengungkap kebenaran malah dibungkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, kita sebagai rakyat indonesia merasa kecewa atas perbuatan oknum yang sengaja menutup nutupi kasus. Dan kami berharap agar kasus ini diberantas dan ditindak lanjuti agar bisa mendapatkan titik terang.
Nama :Betris Oktarini Arista
Npm :2216041140
Kelas : reg D

Asas asas umum tata pemerintahan yang baik.
Pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap dan tanggung jawab pemerintah atas tindakannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asas umum good governance yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:

Asas kepastian hukum, asas kepastian hukum menekankan pada kepastian perlindungan hak warga negara dan pemenuhan harapan. Prinsip kepentingan umum
dikeluarkan oleh pemerintah, prinsip kepentingan umum
menekankan motivasi pemerintah untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam kegiatan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik, pemerintah harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Asas keterbukaan,
asas keterbukaan menekankan perlunya pemerintah terbuka terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, adil dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan, dengan menghormati hak-hak dasar. rahasia individu, kelompok, dan negara.

Asas kemanfaatan,
asas kemanfaatan berkaitan erat dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu untuk kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu asas ini sangat penting karena berkaitan dengan kedudukan pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
asas netralitas/nondiskriminasi,
asas netralitas/nondiskriminasi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari negara atau pemerintah.

Asas kecermatan
menekankan pada sikap kehati-hatian para pembuat keputusan, yaitu pertimbangan yang menyeluruh dari berbagai aspek keputusan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Asas penyalahgunaan kekuasaan asas penyalahgunaan kekuasaan
relevan ketika ada keputusan atau tindakan otoritas atau lembaga pemerintah yang sah dan tidak dapat dibatalkan.

Asas pelayanan yang baik,
asas ini menjamin bahwa pejabat publik harus memberikan pelayanan prima sesuai dengan peraturan yang ada.

Asas tertib administrasi negara, asas tertib administrasi
menekankan bahwa setiap lembaga negara atau pemerintahan harus ditata atau dikelola berdasarkan asas tertib, serasi, dan seimbang.

Asas tanggung jawab,
asas tanggung jawab menekankan pada pelaksanaan tugas dan kegiatan administrasi yang terbaik bagi masyarakat.

Asas proporsionalitas,
asas proporsionalitas menekankan pada keseimbangan hak dan kewajiban pejabat publik. Aspek ini mengacu pada keadilan perbuatan dan ganti rugi yang dibayarkan atas perbuatan yang dilakukan.

Asas Profesionalisme
Asas profesionalisme mengacu pada kemampuan PNS dalam melayani masyarakat.

Asas keadilan
asas keadilan merujuk pada sikap aparatur penyelenggara negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Nama : Betris Oktarini Arista 
Npm : 2216041140
Kelas: Reg D

Hukum administrasi negara adalah peraturan umum yang mengatur aparatur negara dalam menjalankan berbagai fungsi atau tugas negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (perorangan maupun badan sipil dan instansi pemerintah lainnya), pejabat publik baik di pusat maupun di daerah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa sumber hukum formil yang berkaitan dengan hukum administrasi publik, yaitu:
-Peraturan perundang-undangan: Suatu undang-undang tertulis yang dibuat, ditetapkan atau disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang memuat tingkah laku yang berlaku umum dan mengikat.
-Kewajiban atau praktik hukum administrasi negara. Keputusan yang dibuat oleh aparatur tata usaha negara disebut keputusan tata usaha negara. Pada saat keluarnya keputusan/perintah inilah muncul praktik administrasi publik, yang darinya lahir undang-undang tentang administrasi publik.
-Yurisprudensi: putusan atau putusan pengadilan dari hakim sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terus menerus diikuti oleh hakim lain dalam perkara yang sama.