Posts made by ALDIANSAH PRATAMA

Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2216041144
Kelas : Reguler D

Kasus transaksi aliran dana yang mencurigakan sebesar 349 triliun di dalam tubuh Kemenkeu menjadi perhatian masyarakat dan trend berita terkini. Kasus mengenai aliran dana yang disebut janggal mencuat ke publik merupakan buntut dari kasus penganiayaan oleh anak RAT. Mahfud Md selalu menkopolhukam membeberkan bahwa benar adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan Yang awalnya sebesar 300 T. Informasi tersebut didapat oleh Mahfud Md karena ia merupakan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sekretarisnya adalah Ketua PPATK. Beliau juga mengatakan mayoritas transaksi mencurigakan itu ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat jenderal Bea cukai. "Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud saat itu.

Pada senin (20/3/2023) Menkopolhukam, menteri keuangan dan ketua PPATK melaksanakan rapat kerja bersama agenda tersebut dilakukan secara mendadak, dikarenakan rapat kerja antara komisi III DPR RI dengan menkopolhukam dan Ketua PPATK batal dilakukan. Hasil dari rapat kerja bersama tersebut bahwa transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar 300 T, namun setelah di teliti lagi transaksi mencurigakan tersebut nilainya lebih dari 349 T.Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

Setelah berita mencuat ke publik Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkopolhukam Mahfud Md dalam rapat tersebut berlangsung panas. Persoalan lain muncul karena Menkopolhukam Mahfud Md disebut tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota komisi hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurut Mahfud bahwa hal yang dilakukan nya adalah hal yang biasa dan berdasarkan informasi intelijen dan sesuai dengan langkah Kepala BIN Budi Gunawan dimana Kepala BIN memberikan laporan kepada pimpinan terkait dengan data analisanya. Tidak berwenang menurut nya belum tentu didilarang. Beliau juga menjelaskan dalam bahasa Latin tentang hukum pidana "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli" Tidak ada satu kesalahan, tidak ada suatu yang dilarang, sampai ada Undang undang yang melarang terlebih dahulu.Saya sangat setuju dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md tersebut bahwa tujuan di sampaikan jumlah nominal mengenai transaksi mencurigakan agar Masyarakat bisa mengetahui secara jelas tanpa ada yg ditutupi dan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan informasi kepada publik.

Tanggapan saya dengan keadaan perekonomian negara, saya sangat menyayangkan atas kejadian penggelapan dana 349T yang terjadi di Kementerian Keuangan. Kasus ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik. Saya berharap pemerintah dan otoritas terkait dapat dengan cepat dan transparan menyelesaikan kasus ini dan membuktikan siapa yang terlibat dalam kegiatan korupsi ini. Penyelesaian masalah ini tidak hanya memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi mereka yang terlibat, tetapi juga memberikan sinyal keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melaksanakan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Reformasi birokrasi harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan agar sistem pengendalian dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam mengendalikan tindakan korupsi pemerintah. Selain itu, korupsi dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saya berharap masyarakat dapat lebih aktif memantau kegiatan pemerintah dan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan strategis. Dan pemerintah dapat memberikan hukuman yang tegas dan berat kepada para pelaku korupsi, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di kemudian hari. Sanksi ini harus dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan hukum untuk menjamin keadilan bagi semua yang terlibat.
Nama : Aldiansah Pratama
Kelas : Reg D
NPM : 2216041144

Istilah ‘asas’ dalam Asas Umum Pemerintahan yang Baik, atau AUPB, menurut pendapat Bachsan Mustafa dimaksudkan sebagai ‘asas hukum’, yaitu suatu asas yang menjadi dasar suatu kaidah hukum. Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk juga kaidah hukum tata pemerintahan. Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku dalam pergaulan hidupnya dengan manusia lainnya. Ketentuan tentang tingkah laku dalam hubungan hukum dalam pembentukannya, sekaligus penerapannya,
didasarkan pada asas-asas hukum yang diberlakukan. Perlakuan asas hukum
dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintah memiliki wewenang yang lebih istimewa, di dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum dalam fungsinya sebagai bestuurszorg.

Asas-asas pemerintahan yang baik adalah prinsip-prinsip atau nilai-nilai dasar yang diterapkan dalam suatu sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan yang dianggap penting dalam tata kelola pemerintahan. Asas-asas pemerintahan yang baik ini biasanya digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah agar dapat menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pada tahun 1990-an, UNDP mengenalkan satu prinsip yang disebut dengan good governance (pemerintahan yang baik). Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN berawal dari RUU yang diusulkan pemerintah. RUU ini dari awal memang sudah mengusung prinsip AUPB sebagai landasan utamanya, meskipun
istilah yang digunakan oleh pembentuk UU bukanlah AUPB, melainkan Asasasas Umum Penyelenggaraan Negara (AUPN) dan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPNB). Pasal 3 UU a quo memuat 7 asas, yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan
Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan
Asas Akuntabilitas. Semangat UU Anti KKN 1999 adalah semangat reformasi dan pemberantasan praktik KKN, untuk menindaklanjuti Ketetapan MPR RI
Nomor XII/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salah satu ketentuan pokok yang sangat penting dalam TAP MPR RI tersebutlah yang mendorong terciptanya pemerintahan yang baik, sebagaimana disebutkan dalam huruf c: “Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut penyelenggara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya, serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Pengertian asas umum pemerintahan yang baik tercantum pada Pasal 1 ayat (17) UU Administrasi Pemerintahan jo. UU Cipta Kerja. Asas-asas umum pemerintahan yang Baik kerap disingkat sebagai AUPB ini hadir sebagai prinsip yang digunakan untuk menjadi acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memahami lebih lanjut terkait AUPB, berikut penjelasan AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan):

1. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menjelaskan bahwa asas kepastian hukum dalam negara hukum adalah asas yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. . Asas Kemanfaatan
Asas ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara, manfaat harus diperhatikan secara seimbang.

3. Asas Ketidakberpihakan
Asas ini memberikan kewajiban kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

4. Asas Kecermatan
Asas ini menegaskan bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap. Pasalnya, informasi dan dokumen yang lengkap tersebut untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

6. Asas Keterbukaan
Asas ini memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya tentu harus tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

7. Asas Kepentingan Umum
Asas ini mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum. Cara perwujudannya yakni dengan tindakan yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

8. Asas Pelayanan yang Baik
Asas ini menegaskan pemberian layanan yang baik. Artinya, pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan penerapannya, pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi harus berpedoman pada AUPB dan peraturan perundang-undangan lainnya. Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi tersebut diterbitkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang.

Demikian 8 asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya.

Sumber materi :
https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf

https://katadata.co.id/agung/berita/6350013b8c7ea/memahami-8-asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik
Nama: Aldiansah Pratama
Kelas: Reguler D
NPM: 2216041144

Materi HAN

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari kegiatan administrasi suatu negara. Mengenai pengertian tersebut, beberapa ahli khususnya memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian hukum administrasi negara. Di bawah ini adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli :

1. Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai seperangkat ketentuan yang mengikat suatu badan, baik atasan maupun bawahan, baik badan tersebut menjalankan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara atau tidak.

2. J.H.P Bellefroid menunjukkan bahwa hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah seperangkat aturan tentang bagaimana aparatur negara dan organ-organnya, serta majelis peradilan khusus, bertugas di pengadilan

3. De La Bascecour Caan menjelaskan bahwa hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan tertentu yang menyebabkan negara bertindak atau bereaksi. Peraturan yang dimaksud mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.

4. E Utrecht mendefinisikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintah sebagai hukum yang mempertimbangkan hubungan hukum tertentu yang, ketika diselenggarakan, akan memungkinkan pejabat administrasi publik untuk melakukan tugas-tugas khusus pemerintahan.

5. Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai undang-undang tentang penyelenggaraan dan pengendalian kekuasaan pemerintahan atau pengawasan badan-badan pemerintahan.

Hukum Administrasi Negara memiliki beberapa fungsi.
Secara umum, menurut Budiono, fungsi hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan terwujudnya kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Tatanan bersama menyiratkan tatanan yang diterima secara umum dengan kesopanan minimum yang diperlukan agar kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.

Menurut Sjachran Basah, ada 5 (lima) fungsi hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia, yaitu:

1. Direktif, yaitu pedoman dalam pembinaan untuk membentuk masyarakat yang mencapai tujuan hidup bernegara sesuai dengan tujuan;

2. Integrasi, khususnya sebagai pembangun persatuan bangsa;

3. Stabilitas, yaitu sebagai pemelihara, terdiri dari hasil mengembangkan dan memelihara keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

4. Perfektif, yaitu melengkapi tindakan penyelenggaraan negara serta sikap warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

5. Korektif, yaitu baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk mencapai keadilan.

Secara khusus fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon meliputi 3 (tiga) fungsi, yaitu:

A. Fungsi Normatif;
B. Fungsi Instrumental; dan
C. Fungsi Jaminan.

Ketiga fungsi tersebut saling bergantung, dalam hal ini fungsi normatif yang menyangkut standarisasi kekuasaan manajerial jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental untuk menentukan alat-alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan pengaturan dan pada akhirnya peraturan dan perangkat pemerintah yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Sumber hukum adalah semua yang dapat menimbulkan aturan hukum dan dimana hukum itu berada. Dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), terdapat 2 (dua) sumber hukum, antara lain:

Sumber Hukum Materiil; dan
Sumber Hukum Formil.

1. Sumber Hukum Materil, Sumber hukum materiil dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi isi atau substansi norma hukum. Faktor-faktor tersebut adalah:

-Sejarah atau historis;
-Sosiologis; dan
-Filosofis.

2. Sumber Hukum Formil, Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum material yang dibentuk melalui proses tertentu agar sumber hukum tersebut diterima dan dihormati oleh masyarakat. Sumber hukum formil adalah norma hukum dalam artian bentuk. Dengan membiarkan mereka terbentuk melalui beberapa proses, aturan akan diterima secara umum dan mengikat semua anggota masyarakat dan dihormati oleh anggota masyarakat. Ada beberapa sumber hukum resmi dari hukum administrasi Negara, yaitu:

1. Undang-undang;

2. Kebiasaan atau Praktek Administrasi Negara

3. Yurisprudensi;

4. Doktrin atau Pendapat para ahli;

5. Traktat.

Pada ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN), Lathif, N. dkk. menjelaskan bahwa secara keseluruhan, ruang lingkup Hukum Administrasi Negara erat kaitannya dengan tugas dan wewenang lembaga negara (pusat dan daerah), hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum bagi keduanya; baik warga negara maupun lembaga negara.

Kemudian, jika ingin kajian yang lebih tepat, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada enam ruang lingkup yang dipelajari di Hukum Administrasi Negara . Ruang lingkup Hak Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.

2. Hukum tentang badan-badan negara.

3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang memiliki sifat yuridis.

4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.

5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi atas: Hukum Administrasi Kepegawaian; Hukum Administrasi Keuangan; Hukum Administrasi Materiil; dan Hukum Administrasi Perusahaan Negara.

6. Hukum tentang peradilan administrasi negara.