Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2216041144
Kelas : Reguler D
Kasus transaksi aliran dana yang mencurigakan sebesar 349 triliun di dalam tubuh Kemenkeu menjadi perhatian masyarakat dan trend berita terkini. Kasus mengenai aliran dana yang disebut janggal mencuat ke publik merupakan buntut dari kasus penganiayaan oleh anak RAT. Mahfud Md selalu menkopolhukam membeberkan bahwa benar adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan Yang awalnya sebesar 300 T. Informasi tersebut didapat oleh Mahfud Md karena ia merupakan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sekretarisnya adalah Ketua PPATK. Beliau juga mengatakan mayoritas transaksi mencurigakan itu ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat jenderal Bea cukai. "Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud saat itu.
Pada senin (20/3/2023) Menkopolhukam, menteri keuangan dan ketua PPATK melaksanakan rapat kerja bersama agenda tersebut dilakukan secara mendadak, dikarenakan rapat kerja antara komisi III DPR RI dengan menkopolhukam dan Ketua PPATK batal dilakukan. Hasil dari rapat kerja bersama tersebut bahwa transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar 300 T, namun setelah di teliti lagi transaksi mencurigakan tersebut nilainya lebih dari 349 T.Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.
Setelah berita mencuat ke publik Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkopolhukam Mahfud Md dalam rapat tersebut berlangsung panas. Persoalan lain muncul karena Menkopolhukam Mahfud Md disebut tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota komisi hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurut Mahfud bahwa hal yang dilakukan nya adalah hal yang biasa dan berdasarkan informasi intelijen dan sesuai dengan langkah Kepala BIN Budi Gunawan dimana Kepala BIN memberikan laporan kepada pimpinan terkait dengan data analisanya. Tidak berwenang menurut nya belum tentu didilarang. Beliau juga menjelaskan dalam bahasa Latin tentang hukum pidana "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli" Tidak ada satu kesalahan, tidak ada suatu yang dilarang, sampai ada Undang undang yang melarang terlebih dahulu.Saya sangat setuju dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md tersebut bahwa tujuan di sampaikan jumlah nominal mengenai transaksi mencurigakan agar Masyarakat bisa mengetahui secara jelas tanpa ada yg ditutupi dan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan informasi kepada publik.
Tanggapan saya dengan keadaan perekonomian negara, saya sangat menyayangkan atas kejadian penggelapan dana 349T yang terjadi di Kementerian Keuangan. Kasus ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik. Saya berharap pemerintah dan otoritas terkait dapat dengan cepat dan transparan menyelesaikan kasus ini dan membuktikan siapa yang terlibat dalam kegiatan korupsi ini. Penyelesaian masalah ini tidak hanya memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi mereka yang terlibat, tetapi juga memberikan sinyal keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melaksanakan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Reformasi birokrasi harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan agar sistem pengendalian dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam mengendalikan tindakan korupsi pemerintah. Selain itu, korupsi dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saya berharap masyarakat dapat lebih aktif memantau kegiatan pemerintah dan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan strategis. Dan pemerintah dapat memberikan hukuman yang tegas dan berat kepada para pelaku korupsi, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di kemudian hari. Sanksi ini harus dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan hukum untuk menjamin keadilan bagi semua yang terlibat.
NPM : 2216041144
Kelas : Reguler D
Kasus transaksi aliran dana yang mencurigakan sebesar 349 triliun di dalam tubuh Kemenkeu menjadi perhatian masyarakat dan trend berita terkini. Kasus mengenai aliran dana yang disebut janggal mencuat ke publik merupakan buntut dari kasus penganiayaan oleh anak RAT. Mahfud Md selalu menkopolhukam membeberkan bahwa benar adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan Yang awalnya sebesar 300 T. Informasi tersebut didapat oleh Mahfud Md karena ia merupakan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sekretarisnya adalah Ketua PPATK. Beliau juga mengatakan mayoritas transaksi mencurigakan itu ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat jenderal Bea cukai. "Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud saat itu.
Pada senin (20/3/2023) Menkopolhukam, menteri keuangan dan ketua PPATK melaksanakan rapat kerja bersama agenda tersebut dilakukan secara mendadak, dikarenakan rapat kerja antara komisi III DPR RI dengan menkopolhukam dan Ketua PPATK batal dilakukan. Hasil dari rapat kerja bersama tersebut bahwa transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar 300 T, namun setelah di teliti lagi transaksi mencurigakan tersebut nilainya lebih dari 349 T.Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.
Setelah berita mencuat ke publik Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkopolhukam Mahfud Md dalam rapat tersebut berlangsung panas. Persoalan lain muncul karena Menkopolhukam Mahfud Md disebut tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota komisi hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurut Mahfud bahwa hal yang dilakukan nya adalah hal yang biasa dan berdasarkan informasi intelijen dan sesuai dengan langkah Kepala BIN Budi Gunawan dimana Kepala BIN memberikan laporan kepada pimpinan terkait dengan data analisanya. Tidak berwenang menurut nya belum tentu didilarang. Beliau juga menjelaskan dalam bahasa Latin tentang hukum pidana "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli" Tidak ada satu kesalahan, tidak ada suatu yang dilarang, sampai ada Undang undang yang melarang terlebih dahulu.Saya sangat setuju dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md tersebut bahwa tujuan di sampaikan jumlah nominal mengenai transaksi mencurigakan agar Masyarakat bisa mengetahui secara jelas tanpa ada yg ditutupi dan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan informasi kepada publik.
Tanggapan saya dengan keadaan perekonomian negara, saya sangat menyayangkan atas kejadian penggelapan dana 349T yang terjadi di Kementerian Keuangan. Kasus ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik. Saya berharap pemerintah dan otoritas terkait dapat dengan cepat dan transparan menyelesaikan kasus ini dan membuktikan siapa yang terlibat dalam kegiatan korupsi ini. Penyelesaian masalah ini tidak hanya memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi mereka yang terlibat, tetapi juga memberikan sinyal keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melaksanakan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Reformasi birokrasi harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan agar sistem pengendalian dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam mengendalikan tindakan korupsi pemerintah. Selain itu, korupsi dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saya berharap masyarakat dapat lebih aktif memantau kegiatan pemerintah dan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan strategis. Dan pemerintah dapat memberikan hukuman yang tegas dan berat kepada para pelaku korupsi, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di kemudian hari. Sanksi ini harus dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan hukum untuk menjamin keadilan bagi semua yang terlibat.