M. DA’I HAKIKI
2265061001
Memahami dan Menganalisis Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
A.Lahirnya Pancasila merupakan Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau BPUPK (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan
BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan
dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan
segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. BPUPK mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang
umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada
sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan
persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara
Indonesia merdeka. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945
memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno
pencipta Pancasila. Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
B.Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
,Pancasila merupakan bagian
dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.
Pembuktian rasionalnya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara
matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; misal hakikat
Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah metafisik/filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya
masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat
hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Ketiga, secara formal
Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah dasar negara
(filsafat negara) Republik Indonesia. Keempat, secara psikologis dan kultural bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun
C.Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa
atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
3. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap
hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum (rechts persoon)
Kesimpulannya ialah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme).Selain itu,Pancasila menjadi ideology negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin dan keadilan sosial).