Posts made by M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI

Nama : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
Kelas : PSTI D

Analisis Video Perkembengan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Konstitusi tertulis di Indonesia yang dipakai sekarang adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.. Periode 18 Agustus 1945
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.
2. Periode 27 Desember 1949
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa perubahan konstitusi yang di Indonesia adalah hal yang sudah biasa.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI -
Nama : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
Kelas : PSTI D

Analisis soal pertemuan 4
1. . Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Dari artikel di atas, hal positif yang saya dapatkan adalah peran dan tanggung jawab pemeritah dalam mengambil keputusan upaya pencegahan covid 19 dengan tujuan menimalisir penyebarluasan pandemic covid 19 yang terjadi di Indonesia. Yang dimana di beberapa daerah jumlah kasus positif terinfeksi semakin meningkat oleh karena itu pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan hal tersebut, tentu peran warga sangat dibutuhkan dalam hal ini. Di samping alih-alih banyak yang membicarakan tindakan pemerintah dapat menyebabkan pelangaran HAM dan lain sebagainya, Justru menurut saya langkah pemerintah menerapkan PSBB cukup membawa dampak positif karena dapat membatasi masyarakat kontak fisik atau tatap muka secara langsung.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Bagi sebuah negara keberadaan konstitusi cukuplah penting Karena sebagai pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara. Jika susatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang perlu diantisipasi adalah masalah radikalisme yang kian marak di Indonesia. Radikal bisa mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tapi juga bisa merusak kehidupan rumah tangga dan masa depan kita. Apalagi penyebaran paham radikalisme saat ini sangat marak disebarkan melalui media sosial dengan sasarannya adalah para pemuda. Pasal-pasal UUD sekarang sudah mampu untuk menyelasaikan tantangan ini, yang dimana sesuai dengna pasal 43B ayat 4 UU No.5 Tahun 2018.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya pribadi konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup efektif, hanya saja perlu kita tingkatkan lagi yang sudah ada seperti meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.