Nama : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
Kelas : PSTI D
Analisis soal pertemuan 4
1. . Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Dari artikel di atas, hal positif yang saya dapatkan adalah peran dan tanggung jawab pemeritah dalam mengambil keputusan upaya pencegahan covid 19 dengan tujuan menimalisir penyebarluasan pandemic covid 19 yang terjadi di Indonesia. Yang dimana di beberapa daerah jumlah kasus positif terinfeksi semakin meningkat oleh karena itu pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan hal tersebut, tentu peran warga sangat dibutuhkan dalam hal ini. Di samping alih-alih banyak yang membicarakan tindakan pemerintah dapat menyebabkan pelangaran HAM dan lain sebagainya, Justru menurut saya langkah pemerintah menerapkan PSBB cukup membawa dampak positif karena dapat membatasi masyarakat kontak fisik atau tatap muka secara langsung.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Bagi sebuah negara keberadaan konstitusi cukuplah penting Karena sebagai pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara. Jika susatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang perlu diantisipasi adalah masalah radikalisme yang kian marak di Indonesia. Radikal bisa mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tapi juga bisa merusak kehidupan rumah tangga dan masa depan kita. Apalagi penyebaran paham radikalisme saat ini sangat marak disebarkan melalui media sosial dengan sasarannya adalah para pemuda. Pasal-pasal UUD sekarang sudah mampu untuk menyelasaikan tantangan ini, yang dimana sesuai dengna pasal 43B ayat 4 UU No.5 Tahun 2018.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya pribadi konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup efektif, hanya saja perlu kita tingkatkan lagi yang sudah ada seperti meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.