གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI གིས-
NAMA : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
KELAS : PSTI D

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD 1945 menempati tempatan tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok aturan dasar / pokok Negara yang berada dibawah Pancasila sebagai Norma Dasar.
1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat priode, yaitu sebagai berikut:
a. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal aturan paralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlakunya UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian.
c. Oeriode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juni 1959- sekarang kembali berlaku UUD 1945.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI གིས-
NAMA : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
KELAS : PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang di dapat yaitu masyarakat atau rakyat dapat mengambil peran dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi kepada pemerintah terkait dengan Undang undang yang mucul atau di perbaiki. Hal yang harus dibenahi yaitu perlu adanya pemikiran tentang pentingnya sebuah konstitusi bagi suatu bangsa negara yang dimana masyarakat dapat menerimanya.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi. Jika negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara akan tidak teratur dan berantakan sistemnya karena rakyat akan berbuat seenaknya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Selain itu, tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional? Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional tentu tidak asing lagi yakni kasus suap atau korupsi. Tentu sangat layak diberi hukuman maksimal karena merugikan negara dan hanya mementingkan kepentingan pribadi yang ujung ujung nya membuat masyarakat semakin geram.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI གིས-
NAMA : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
KELAS : PSTI D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya menurut berita diatas adalah Wali kota Surabaya yakni BU Tri Rismaharini yang menghimbau agar anak anak tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya merupakan langkah yang tepat karena banyak anak anak yang hanya ikut ikut saja meramaikan aksi demon tersebut tanpa tahu atau mengerti apa yang akan disampaikan di demo tersebut. Hal positif yang dapat diambil yaitu sifat kepemimpinan dan ketegasan seorang Wali kota Surabaya dalam mengambil keputusan.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tersebut bisa diawali degan orator atau penyampaian aspirasi yang sopan tidak menggunakan kata kata kasar yang dimana bisa menimbulkan emosi yang tidak terkontrol , selain itu juga, perlu adanya kesepakatan antara pendemo dengan pihak keamanan atau ketertiban di lapangan.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Jadi kewajiban dasar tidak membuat hak manusia dibatasi melainkan untuk dilaksanakan dan ditegakkan.