NAMA : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
KELAS : PSTI D
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD 1945 menempati tempatan tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok aturan dasar / pokok Negara yang berada dibawah Pancasila sebagai Norma Dasar.
1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat priode, yaitu sebagai berikut:
a. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal aturan paralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlakunya UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian.
c. Oeriode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juni 1959- sekarang kembali berlaku UUD 1945.
NPM : 2265061001
KELAS : PSTI D
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD 1945 menempati tempatan tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok aturan dasar / pokok Negara yang berada dibawah Pancasila sebagai Norma Dasar.
1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat priode, yaitu sebagai berikut:
a. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal aturan paralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlakunya UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian.
c. Oeriode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juni 1959- sekarang kembali berlaku UUD 1945.