གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Sherlina Annatasya

Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041

Menurut saya Gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara adalah tidak benar karena wartawan dalam meliput suatu berita dilindungi dalam UU Salah satunya Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan gubernur lampung sepatutnya untuk meminta maaf kepada seluruh media khususnya untuk warga lampung karena selama ini belum bisa bekerja dengan baik. Kemudian kedepannya yang dilakukannya adalah untuk mengubah kesalahan dengan cara bekerja lebih baik lagi agar bisa dipercaya lagi oleh media dan warga terutama khususnya masyarakat lampung
Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041

"KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka"

menurut saya terkait berita diatas kurangnya kesadaran dalam mengantisipasi korupsi di suatu badan/ lembaga seharusnya KPK lebih memperhatikan dan menelusuri tindak pidana korupsi diberbagai lembaga tidak hanya di MA yang sudah banyak tersangka melakukan kasus dugaan suap pengurusan perkara dan tindak main-main jumlah uang sekitar Rp11,2 M

"Unila Kukuhkan Putra Terbaik Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam"

pendapat saya mengenai berita diatas Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam, sangat menginspirasi seluruh anggota senat dan para dosen karena sebagai guru besar unila dan dapat menjalankan tugas lebih baik kedepannya mendorong unila lebih maju lagi, dalam orasi hukum Prof. Hasbi Hasan
menyampaikan perbankan syariah di Indonesia dapat dilihat dari dua pendekatan, Pertama, perbankan syariah dilihat dari ideologi Pancasila. Kedua, filosofi hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Alhadis yang mengatur tentang perekonomian Islam. ini sangat baik dalam mengelola keuangan karena tidak akan ada riba atau korupsi dalam perbankan di indonesia
Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041

Menilai kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung menjadi koreksi bagi pemerintah setempat. Ini menjadi satu tamparan yang cukup menyakitkan bagi kinerja Provinsi Lampung dalam hal pembangunan infrastruktur, Dengan cara pemerintah pusat akan "mengambil alih" perbaikan 15 ruas jalan yang sudah rusak parah dalam kurun waktu yang lama dan menganggarkan "kurang lebih Rp800 miliar" dan dengan cara ini masyarakat bisa mendapatkan solusi, Pemerintah harus memastikan kontrol anggaran agar pemprov dan pemkot/pemkab mengutamakan anggaran untuk kepentingan publik. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan perbaikan jalan baru dilakukan beberapa hari belakangan ini karena terpotong waktunya dengan "cuti lebaran" dan perbaikan jalan ini pun bukan dilakukan mendadak.

sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-65467866
Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041

Pendapat saya mengenai hal tersebut adalah kita bisa menilai kerja pemerintah daerah kita selama ini masih banyak yang belum terselesaikan sementara anggaran terus menerus turun dari pemerintah pusat untuk dipergunakan membangun infrastruktur di daerah tersebut,mungkin diperlukan badan pengawas untuk mengawasi pengeluaran dan pemasukan dana pemerintah daerah agar terlihat lebih jelas kemana dana itu dialokasi kan,buktinya saja ketika ada kunjungan kunjungan dari kenegeraan yang ingin melihat lokasi setelah viralnya jalan tersebut baru mulai diperbaiki untuk menutupi kinerja selama ini kurang cukup baik.
Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041

Menurut saya Ketua Komite PPU sekaligus, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, terhadap dugaan uang tersebut patut di selidiki dan di curigai tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani, dia sendiri belum menerima informasi apa pun terkait kabar tersebut. Yang saya dapat dari newdetik.

https://news.detik.com/berita/d-6640273/terkuak-ini-detail-rp-349-triliun-yang-diungkap-sri-mulyani-di-dpr/amp#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16802691843746&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com