Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041
Menurut saya Gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara adalah tidak benar karena wartawan dalam meliput suatu berita dilindungi dalam UU Salah satunya Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan gubernur lampung sepatutnya untuk meminta maaf kepada seluruh media khususnya untuk warga lampung karena selama ini belum bisa bekerja dengan baik. Kemudian kedepannya yang dilakukannya adalah untuk mengubah kesalahan dengan cara bekerja lebih baik lagi agar bisa dipercaya lagi oleh media dan warga terutama khususnya masyarakat lampung
Npm : 2256041041
Menurut saya Gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara adalah tidak benar karena wartawan dalam meliput suatu berita dilindungi dalam UU Salah satunya Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan gubernur lampung sepatutnya untuk meminta maaf kepada seluruh media khususnya untuk warga lampung karena selama ini belum bisa bekerja dengan baik. Kemudian kedepannya yang dilakukannya adalah untuk mengubah kesalahan dengan cara bekerja lebih baik lagi agar bisa dipercaya lagi oleh media dan warga terutama khususnya masyarakat lampung