Nama: Ricky Maynaki
NPM: 2266041001
Berdasarkan berita yang telah saya baca mengenai "KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka"
Berdasarkan berita tersebut jelas disampaikan bahwa seorang Mahkamah Agung yang menjadi aktor dalam aksi korupsi di negeri ini. Menurut saya ini suatu bentuk kejanggalan luar biasa. Bertolak belakang dengan sistem negara kita yang menganut birokrasi patrimonial dalam kultur masyarakat paternalistik. Sistem yang menjadikan pemimpin sebagai patron.
Secara anatomistis, korupsi brutal di lingkar oligarki kekuasaan terjadi karena dua sebab. Pertama, tidak ada kompetensi teknis dan moral. Kedua, pemimpin menjadi patron kejahatan. Mengutip William J Chambliss (Criminal Law in Action), ”Korupsi merupakan produk konstruksi sosial. Korupsi di kalangan bawah adalah hasil konstruksi sosial dan terkait dengan korupsi kalangan atas yang lebih dahsyat”.
Dari Fenomena Mahkamah Agung yang melakukan Korupsi mengisyaratkan pada kita bahwa korupsi di Indonesia tak pernah berdiri sendiri. Suatu kondisi yang mempersulit usaha pengungkapan kasus secara hukum (konvensional), yang hanya menyandarkan diri pada sistem pembuktian negatief wettelijk stelsel (pidana).
Oleh sebab itu, implementasi dari tanggung jawab pemimpin menjadi kunci sukses pemberantasan korupsi. Menjadi pemimpin bukan sekadar untuk hidup enak, dihormati, dikenal banyak orang, tinggal memerintah, dan berpenghasilan besar. Seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab, berkarakter negarawan, dan visioner. Memiliki aktivitas kerja yang tidak termotivasi oleh kehormatan, kemuliaan atau otoritas pribadi, tetapi oleh kesediaannya melayani rakyat.
NPM: 2266041001
Berdasarkan berita yang telah saya baca mengenai "KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka"
Berdasarkan berita tersebut jelas disampaikan bahwa seorang Mahkamah Agung yang menjadi aktor dalam aksi korupsi di negeri ini. Menurut saya ini suatu bentuk kejanggalan luar biasa. Bertolak belakang dengan sistem negara kita yang menganut birokrasi patrimonial dalam kultur masyarakat paternalistik. Sistem yang menjadikan pemimpin sebagai patron.
Secara anatomistis, korupsi brutal di lingkar oligarki kekuasaan terjadi karena dua sebab. Pertama, tidak ada kompetensi teknis dan moral. Kedua, pemimpin menjadi patron kejahatan. Mengutip William J Chambliss (Criminal Law in Action), ”Korupsi merupakan produk konstruksi sosial. Korupsi di kalangan bawah adalah hasil konstruksi sosial dan terkait dengan korupsi kalangan atas yang lebih dahsyat”.
Dari Fenomena Mahkamah Agung yang melakukan Korupsi mengisyaratkan pada kita bahwa korupsi di Indonesia tak pernah berdiri sendiri. Suatu kondisi yang mempersulit usaha pengungkapan kasus secara hukum (konvensional), yang hanya menyandarkan diri pada sistem pembuktian negatief wettelijk stelsel (pidana).
Oleh sebab itu, implementasi dari tanggung jawab pemimpin menjadi kunci sukses pemberantasan korupsi. Menjadi pemimpin bukan sekadar untuk hidup enak, dihormati, dikenal banyak orang, tinggal memerintah, dan berpenghasilan besar. Seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab, berkarakter negarawan, dan visioner. Memiliki aktivitas kerja yang tidak termotivasi oleh kehormatan, kemuliaan atau otoritas pribadi, tetapi oleh kesediaannya melayani rakyat.