Nama : Maytra Nur Zahra
NPM : 2256041039
Tanggapan pertama saya mengenai KPK yang menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan suap perkara di MA kemudian KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini (suap pengurusan perkara di MA) ternyata jumlahnya besar. Setara dengan MA melakukan suap di salah satu kasus, bagaimana para pejabat akan sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus-kasus ini terjadi di lembaga tinggi di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh baik untuk masyarakat tetapi memberikan contoh buruk, hal ini harus lebih di tegaskan lagi terkait sanksi nya, agar para pejabat jeraa akan perbuatan korupsi.
Tanggapan kedua saya, mengenai pengukuhkan putra terbaik daerah Provinsi Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam , seperti kasus pertama yang melakukan korupsi ternyata merupakan guru besar di UNILA hal ini membuat kita sadar korupsi banyak di lakukan oleh orang orang pintar, bahkan seorang guru besar melakukan korupsi hal ini menyadarkan kita bahwa korupsi bisa dilakukan oleh siapapun yang memiliki jabatan tinggi bahkan memiliki ilmu pengetahuan yang berlimpah.
NPM : 2256041039
Tanggapan pertama saya mengenai KPK yang menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan suap perkara di MA kemudian KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini (suap pengurusan perkara di MA) ternyata jumlahnya besar. Setara dengan MA melakukan suap di salah satu kasus, bagaimana para pejabat akan sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus-kasus ini terjadi di lembaga tinggi di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh baik untuk masyarakat tetapi memberikan contoh buruk, hal ini harus lebih di tegaskan lagi terkait sanksi nya, agar para pejabat jeraa akan perbuatan korupsi.
Tanggapan kedua saya, mengenai pengukuhkan putra terbaik daerah Provinsi Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam , seperti kasus pertama yang melakukan korupsi ternyata merupakan guru besar di UNILA hal ini membuat kita sadar korupsi banyak di lakukan oleh orang orang pintar, bahkan seorang guru besar melakukan korupsi hal ini menyadarkan kita bahwa korupsi bisa dilakukan oleh siapapun yang memiliki jabatan tinggi bahkan memiliki ilmu pengetahuan yang berlimpah.