Posts made by Maytra Nur Zahra

Nama : Maytra Nur Zahra
NPM : 2256041039

Tanggapan pertama saya mengenai KPK yang menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan suap perkara di MA kemudian KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini (suap pengurusan perkara di MA) ternyata jumlahnya besar. Setara dengan MA melakukan suap di salah satu kasus, bagaimana para pejabat akan sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus-kasus ini terjadi di lembaga tinggi di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh baik untuk masyarakat tetapi memberikan contoh buruk, hal ini harus lebih di tegaskan lagi terkait sanksi nya, agar para pejabat jeraa akan perbuatan korupsi.

Tanggapan kedua saya, mengenai pengukuhkan putra terbaik daerah Provinsi Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam , seperti kasus pertama yang melakukan korupsi ternyata merupakan guru besar di UNILA hal ini membuat kita sadar korupsi banyak di lakukan oleh orang orang pintar, bahkan seorang guru besar melakukan korupsi hal ini menyadarkan kita bahwa korupsi bisa dilakukan oleh siapapun yang memiliki jabatan tinggi bahkan memiliki ilmu pengetahuan yang berlimpah.
Nama : Maytra Nur Zahra
NPM : 2256041039

Analisis terkait kunjungan Presiden RI ke Lampung. Pak Jokowi datang ke Lampung pada Jum’at, 05 Mei 2023 bersama dengan Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri PUPR. Pada kunjungannya Pemprov Lampung sudah menyiapkan beberapa jalanan yang sudah diperbaiki untuk dilewatkan oleh bapak Jokowi, namun Pak Jokowi mengambil diluar rute yang telah di siapkan oleh Pemprov Lampung. Salah satu jalan yang di lewati pak Jokowi adalah jalan Ryacudu Lampung Selatan, dimana kondisi jalan tersebut sangat tidak layak untuk di lewati, Pak Jokowi juga menolak tawaran untuk menggunakan helikopter. Dalam wawancara Pak Jokowi oleh beberapa wartawan usai pak Jokowi melewati jalan yang jelek, Pak Jokowi memberikan kesan sindiran mengatakan bahwa jalannya mulus, enak, dan bahkan pak Zulkifli yang semobil dengan pak Jokowi tertidur saat perjalanan. Perkataan Jokowi tersebut seolah-olah menyindir Gubernur Lampung yang di anggap tidak bisa memperbaiki jalan yang ada di Lampung. Jawaban Pak Gubernur terkait jalanan yang rusak di akibatkan oleh muatan mobil besar yang sangat berat dan ia juga mengatakan bahwa tim nya akan melakukan penertiban terkait mobil dengan bermuatan berlebihan.
https://youtu.be/CSJPtm1F31k
Nama : Maytra Nur Zahra
NPM : 2256041039

Tanggapan saya mengenai perbaikan jalan yang di lakukan oleh Pemerintah pusat, karena pemerintah provinsi yang tidak kunjung memperbaiki infrastruktur di Lampung. Kunjungan presiden RI ke Lampung menjadi trending saat ini, karena di anggap tidak mampu memperbaiki infrastruktur di Lampung oleh pemprov. Keputusan bapak Jokowi sudah benar menurut saya, karena jika pemerintah pusat tidak ke Lampung bisa saja tidak di perbaiki, bagaimana tidak di perbaiki? pemprov Lampung saja sejak dulu tidak memperbaiki, dengan viralnya Provinsi Lampung akibat infrastruktur yang tidak bagus membuat para pemprov gentar akan hal itu tetapi dari pemprov tidak ada kebijakan apapun setelah viral, bahkan tidak peduli. Dengan tegas pak Jokowi datang ke Lampung untuk memantau langsung, dengan kedatangannya Pak Jokowi anggaran untuk perbaikan jalanpun di banyakkan, seperti kata pak Jokowi, Infrastruktur berkaitan dengan ekonomi , jika jalan bagus maka segala biaya transportasi menjadi murah dan mudah. Menurut saya ini menjadi keputusan baik bagi masyarakat Lampung, tetapi alangkah baiknya seandainya perbaikan jalan di Lampung dilakukan oleh pemprov, karna bagaimanapun setiap provinsi, daerah sudah memiliki pemimpinnya masing-masing, dengan perbaikan jalan di Lampung di ambil alih oleh pemerintah pusat sudah dapat disimpulkan bahwa pemprov kurang akan perbaikan jalan yang ada di Provinsi Lampung.
Dalam berita yang telah di analisis, Menko Polhukam yaitu Mahfud Md, menjelaskan kecurigaannya terhadap transaksi mencurigakan Rp.349 Triliun di kementerian keuangan, namun perspektif lain mengatakan bahwa Mahmud Md tidak diperbolehkan mengumumkan kecurigaan tersebut karena Mahmud Md tidak ada wewenang apapun, dengan itu para anggota komisi hukum beranggapan bahwa Mahmud Md melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (8/2010). Tetapi hal itu di bantah oleh Mahmud Md karena beliau mengatakan beberapa contoh yang relevan dengan apa yang dia lakukan dalam mengumumumkan hal tersebut yaitu contoh serupa dengan langkah Kepala BIN Budi Gunawan dimana Kepala BIN memberikan laporan kepada pimpinan terkait dengan analisa intelijennya. Dari berita yang beredar tersebut tanggapan dari Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani, berpendapat bahwa dari Rp. 300 triliun yang disebutkan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu hanyalah sebesar Rp. 22 triliun dimana Rp. 18 triliun yang ada menyangkut transaksi korporasi, dan sisanya benar-benar menyangkut pegawai Kemenkeu.

Menurut dari berita yang telah dianalis, disimpulkan bahwa intinya pemerintah seharusnya transparasi terkait apa yang terjadi, apalagi hal ini menyangkut uang masyarakat sendiri hal ini menjadi problem yang sensitif di kalangan masyarakat. Dengan begini masyarakat menjadi kurang percaya akan pemerintah.

Kelompok 3 "TINDAKAN KORUPSI OLEH

GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE"

1. Tasya Lingga Febriola 2256041008

2. Iqlima Salsabila 2256041019

3. Fairuzziah Putri Febriyanti 2256041021

4. Ammara Nur Rokhis 2256041023

5. Annisa Ade Pratiwi 2256041026

6. Rio Renaldi 2256041034

7. Dinar Dzakiyah 2256041036

8. Maytra Nur Zahra 2256041039

9. Fariz Hafizh Zul Hazmi 2256041042

10. Keiko Zifa Ghaisani 2256041047

11. Ricky Maynaki 22660410001

12. Syifa Nur Abidah 22660410003