Posts made by Amel Amelia indriani

Nama: Amelia indriani
NPM : 2256041038

Tujuan kunjungan presiden Jokowi beberapa hari yang lalu adalah untuk menilai dan melihat secara langsung kinerja kepala daerah Lampung, memperbaiki infrastruktur yang hancur pada khususnya di jalan provinsi Lampung ini yang sedang di bangun, sebuah klarifikasi dianggap kondisi yang sangat buruk bahkan tidak cocok untuk mengendarai kendaraan dan pemerintah pusat pun sedang mendata jalan provinsi yang rusak parah karena anggaran yang ada di daerah tidak banyak di arahkan kepada infrastruktur. Pak Jokowi sempat menyindir atas jalan yang berlubang ituuu, kalau ada yang hamil bisa langsung hamil di jalan karena jalannya sangat mulus.

https://youtu.be/J_88kjWzfqE
Nama: Amelia Indriani
NPM : 2256041038

Tanggapan:

Dari tanggapan saya pribadi mengenai hal ini adalah agar pemerintah bisa lebih peduli dengan keadaan jalan yang rusak di berbagai daerah terutama di provinsi Lampung,dan sangat diharapkan agar tidak mengabaikan pengawasan dalam perbaikan jalan. Dan memilih bahan material yang berkualitas agar tidak mudah rusak dan berlubang lubang karena sangat dihawatirkan pengerjaannya ini dengan sebuah sistem yaitu sistem kebut suatu pemerintahan yang lalai dalam memilih bahan yang berkualitas tinggi untuk jalan yang belum lama di perbaiki dan akan kembali mengalami kerusakan. Semoga untuk kedepannya pemerintah lebih peduli dalam suatu pembangunan infrastruktur di provinsi Lampung ini.
Nama:Amelia Indriani
NPM. :2256041038

Menurut saya, tertera komite PPU dan sekaligus menteri koordinator politik hukum dan keamanan Mahfud MD menggertak komisi 3 DPR, tindakan tegas dari Mahfud MD atas transaksi yang mencurigakan di departemen keuangan senilai 349 Triliun. Tidak semua orang bisa menentukan ketegasan dalam hal ini, kita harus tahu digunakan untuk apa saja dana sebesar itu soal Mahfud MD digertak dengan anggapan tidak baik padahal tindakan menghalang-halangi penyidikan tersebut perlu di curigai. Kalau saja memang begitu dana yang digunakan dengan benar, yang nyatakan saja kepada publik dan tidak perlu ada yang disembunyikan atau di tutup-tutupi.
Nama:Amelia indriani
NPM:2256041038

Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Secara umum, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Terkait definisi, secara khusus sejumlah ahli memiliki pandangan tersendiri dalam mengartikan hukum administrasi negara, Berikut adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli:
-Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
-J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
-De La Bascecour Caan menerangkan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi. Peraturan-peraturan yang dimaksud ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
-E Utrecht mengartikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
-Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Secara umum, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Terkait definisi, secara khusus sejumlah ahli memiliki pandangan tersendiri dalam mengartikan hukum administrasi negara, Berikut adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli:
-Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
-J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
-De La Bascecour Caan menerangkan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi. Peraturan-peraturan yang dimaksud ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
-E Utrecht mengartikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
-Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.