Nama : Thalia Yohanna
NPM : 2211011090
Kelas : Manajemen A
Artikrel 14.A
Ilmu pengetahuan dan teknologi atau yang biasa dikenal dengan singkatan IPTEK adalah suatu sumber yang mana seseorang bisa mengelola dan juga menggunakannya dalam kehidupannya baik dari penemuan baru tentang suatu ilmu atau teknologi dan juga perkembangan dari ilmu dan teknologi itu sendiri.
Pengimplementasian nilai-nilaiPancasila dalam perkembangan IPTEK sangatlah penting dimana Pancasila dapat menjadi rambu-rambu normatif agar tetap sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia.
Pengembangan IPTEK juga harus senantiasa berakar pada budaya bangsa, Sebagai masyarakat Indonesia kita semua harus selalu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia.
Sebagai masyarakat Indonesia juga harus bijak menggunakan teknologi dan berusaha tidak terpengaruh oleh dampak negatif dari perkembangan IPTEK.
Artikel 14.B
Teori kebenaran Pancasila menghendaki, bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut secara simultan saling melengkapi dalam kerja ilmiah. Artinya tidak menonjolkan atau mementingkan salah satunya.
Pemahaman filosofis tentang kebenaran dalam konteks Pancasila dapat digeneralisasikan bahwa dalam konteks Pancasila, kebenaran adalah 1) tiadanya pertentangan dengan Tuhan, 2) aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia, 3) suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi, 4) kemanfaatan pada semua pihak, dan 5) terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Untuk pengembangan ilmu di Indonesia nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya
Dengan berorientasi Pancasila secara ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan budaya dan jati diri bangsa Indonesia.
NPM : 2211011090
Kelas : Manajemen A
Artikrel 14.A
Ilmu pengetahuan dan teknologi atau yang biasa dikenal dengan singkatan IPTEK adalah suatu sumber yang mana seseorang bisa mengelola dan juga menggunakannya dalam kehidupannya baik dari penemuan baru tentang suatu ilmu atau teknologi dan juga perkembangan dari ilmu dan teknologi itu sendiri.
Pengimplementasian nilai-nilaiPancasila dalam perkembangan IPTEK sangatlah penting dimana Pancasila dapat menjadi rambu-rambu normatif agar tetap sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia.
Pengembangan IPTEK juga harus senantiasa berakar pada budaya bangsa, Sebagai masyarakat Indonesia kita semua harus selalu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia.
Sebagai masyarakat Indonesia juga harus bijak menggunakan teknologi dan berusaha tidak terpengaruh oleh dampak negatif dari perkembangan IPTEK.
Artikel 14.B
Teori kebenaran Pancasila menghendaki, bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut secara simultan saling melengkapi dalam kerja ilmiah. Artinya tidak menonjolkan atau mementingkan salah satunya.
Pemahaman filosofis tentang kebenaran dalam konteks Pancasila dapat digeneralisasikan bahwa dalam konteks Pancasila, kebenaran adalah 1) tiadanya pertentangan dengan Tuhan, 2) aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia, 3) suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi, 4) kemanfaatan pada semua pihak, dan 5) terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Untuk pengembangan ilmu di Indonesia nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya
Dengan berorientasi Pancasila secara ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan budaya dan jati diri bangsa Indonesia.