Posts made by Stephen Yoel

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Stephen Yoel -
Nama : Stephen Yoel
NPM : 2256031055
Kelas : MAN A (Paralel)

1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut? : Hal yang dapat saya pelajari dari artikel diatas adalah tentang pentingnya identitas yang kuat bagi bangsa, Indonesia sedang melakukan pengembangan Filsafat Nusantara salah satunya ialah Filsafat Wayang. Alasan wayang dijadikan sebagai sumber nilai filsafi antara lain karena wayang sendiri dianggap simbol kehidupan manusia, didalam wayang terdapat aspek estika juga memuat etika dan ajaran moral. Tidak seperti halnya filsafat barat yang sekarang tersebar luas, filsafat barat kering atas sentuhan rasa dan jauh dari moral sehingg bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara? : Berekspresi, Mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya, Memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan, Mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan, Memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan, Memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Setiap warga negara Indonesia wajib menjaga dan memelihara kebudayaan Indonesia agar tetap lestari dengan tindakan/upaya, seperti mengenali budaya asli, mengajarkan budaya pada orang lain, memperkenalkan budaya ke luar negeri, dan tidak terpengaruh oleh budaya asing .
3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila? : Dapat dilakukan dengan cara menanamkan pengetahuan tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara, dimulai dengan pendekatan budaya. Pendekatan budaya dapat dilakukan dengan membangun fasilitas atau pos-pos budaya di semua wilayah dalam rangka melestarikan sekaligus mengembangkan kebudayaan lokal yang ada di masyarakat, dengan adanya pos ini masyarakat dapat lebih mengenal dan sekaligus merasa dekat dengan budaya Indonesia. Menurut saya di era seperti sekarang ini, dimana perkembangan teknologi semakin maju strategi yang saya tawarkan yaitu agar masyarakat memahami, menghayati dan mengamalkan hak kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dengan memanfaatkan platform media sosial maupun teknologi informasi yang ada karena ini merupakan metode efektif.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Stephen Yoel -
Nama : Stephen Yoel
NPM : 2256031055
Kelas : Man A

Hasil analisis " Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konsitusi dan jelaskan periode perubahan tersebut"
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950