Nama : Kinaya Gita Syafitri
NPM : 2216031129
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Setiap warga negara memiliki kewajiban dalam bela negara. Mereka wajib melindungi satu kesatuan negara dalam kondisi apapun, termasuk dalam pandemi Covid-19. Permasalahan banyak terjadi di seluruh dunia ketika pandemi terjadi, kita sebagai warga hanya bisa bergantung pada negara kita sendiri untuk saling menjaga, dengan tidak menyebarkan berita hoax seputar pandemi, dan mentaati peraturan-peraturan yang pemerintah buat selama pandemi.
Dasar-dasar Hukum Bela Negara ;
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Bela Negara juga bisa dilakukan dalam banyak bentuk tidak hanya dengan mengangkat senjata atau berperang tetapi bisa dilakukan dengan pengetahuan dan mentaati peraturan.
NPM : 2216031129
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Setiap warga negara memiliki kewajiban dalam bela negara. Mereka wajib melindungi satu kesatuan negara dalam kondisi apapun, termasuk dalam pandemi Covid-19. Permasalahan banyak terjadi di seluruh dunia ketika pandemi terjadi, kita sebagai warga hanya bisa bergantung pada negara kita sendiri untuk saling menjaga, dengan tidak menyebarkan berita hoax seputar pandemi, dan mentaati peraturan-peraturan yang pemerintah buat selama pandemi.
Dasar-dasar Hukum Bela Negara ;
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Bela Negara juga bisa dilakukan dalam banyak bentuk tidak hanya dengan mengangkat senjata atau berperang tetapi bisa dilakukan dengan pengetahuan dan mentaati peraturan.