Nama : Aisha Sepnadia
NPM : 2215012016
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, seperti kehidupan masa lalu selama rasutan tahun menerapkan hukum alam yang sederhana, berbeda dengan keidupan sekarang yang sebih kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada custumary law / interactional law. Hukum modern saat ini sudah dibuat dengan sengaja, kemajuan dikehidupan modern ini membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, juga menjadi pranata sosial tertinggi. Seperti yang disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang berisi negara Indonesia adalah negara hukum, kita perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta menjadi negara hukum yang menjadi rumah nyaman bagi seluruh rakyat untuk membahagiakan rakyatnya. Tetapi jika itu tidak terjadi Indonesia bisa dimanfaatkan oleh para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi tahun 1998 memjadi terbukanya babak baru dalam menyelenggaraan hukum di Indonesia yang memiliki selogan demokratisasi dan desentralisasi, pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan hukum terlepas dari sorotan dan control masyrakat yang ditandai munculnya lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Coruption Watch atau ICW.
NPM : 2215012016
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, seperti kehidupan masa lalu selama rasutan tahun menerapkan hukum alam yang sederhana, berbeda dengan keidupan sekarang yang sebih kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada custumary law / interactional law. Hukum modern saat ini sudah dibuat dengan sengaja, kemajuan dikehidupan modern ini membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, juga menjadi pranata sosial tertinggi. Seperti yang disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang berisi negara Indonesia adalah negara hukum, kita perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta menjadi negara hukum yang menjadi rumah nyaman bagi seluruh rakyat untuk membahagiakan rakyatnya. Tetapi jika itu tidak terjadi Indonesia bisa dimanfaatkan oleh para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi tahun 1998 memjadi terbukanya babak baru dalam menyelenggaraan hukum di Indonesia yang memiliki selogan demokratisasi dan desentralisasi, pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan hukum terlepas dari sorotan dan control masyrakat yang ditandai munculnya lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Coruption Watch atau ICW.