Nama : Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
MKU PANCASILA
1. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
= Indonesia sebenarnya memiliki nilai-nilai tradisional yang juga ditanamkan sejak dahulu, seperti: nilai-nilai budaya, agama, dan adat istiadat yang bermacam-macam bentuknya dari Sabang hingga Merauke. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya antara lain seperti: kejujuran, keteladanan, sportifitas, toleransi, tanggung jawab, reputasi, disiplin, etos kerja, gotong royong, dan lain-lain. Nilai-nilai tersebut sangat dihormati dan dipatuhi oleh segenap elemen masyarakat hingga saat ini dan juga diimplementasikan di dalam pemerintahan. Bahkan mengenai etika politik dan pemerintahan yang diatur di dalam perundangan, secara khusus ada juga aturan yang menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada publik, seorang pejabat negara harus siap mundur dari jabatannya apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini masih jauh jika dibandingkan dengan keadaan di negara Jepang. Meskipun tidak dapat dibandingkan secara fair (apple to apple) karena kedua negara memiliki kondisi ekonomi, sosial, politik, budaya, dan hukum (ekosospolbudhuk) yang sangat berbeda, namun jika menyoroti secara khusus terkait etika politik dan pemerintahan di kalangan elite politisi dan pejabat negara di Indonesia, nilai-nilai tradisional Indonesia yang tertanam yang telah disebutkan tadi tidak nampak terlihat pada diri mereka seperti apa yang nampak terlihat pada kalangan politisi dan pejabat negara di Jepang.
Seorang politisi maupun pejabat negara yang terlibat dalam kasus hukum, hendaknya dengan berjiwa ksatria dapat menghadapinya sesuai dengan nilai-nilai etika dan budaya yang tertanam di bangsa ini. Apalagi melihat cita-cita bangsa Indonesia adalah menuju kepada negara hukum (rechtsstaat) dimana dalam prosesnya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan tidak tebang pilih demi mencapai kepastian hukum. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law) untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan terbuka (fair trial) serta imparsial, sehingga pada akhirnya tidak berpotensi melakukan tindakan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Jika kita menyalakan televisi, ada sebuah kasus hukum yang terjadi akhir-akhir ini yang menjerat seorang pejabat negara. Yang bersangkutan seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku, namun pada faktanya dirinya tidak menunjukan sikap kepatuhan tersebut. Bahkan atas kasus hukum yang menimpa dirinya, banyak kejadian-kejadian unik yang akhirnya menggagalkan proses hukum yang seharusnya bisa dilaksanakan lebih cepat. Terdengar kabar di media massa bahwa kasus tersebut akan dibawa penasihat hukumnya kepada Pengadilan HAM Internasional. Pernyataan tersebut membuat para ahli hukum bertanya-tanya, apalagi melihat bahwa kasus hukum yang menimpa pejabat negara tersebut bukan merupakan kasus pelanggaran HAM (seperti kejahatan atas kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi menurut Statuta Roma) tetapi merupakan tuduhan atas tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh KPK. Tidak ada pengabaian atas due process of law antara lain: yang bersangkutan dibela oleh penasihat hukum, diberi kesempatan mengajukan praperadilan, mengajukan saksi fakta dan ahli dan hak untuk membela diri. Jika yang dipersoalkan adalah hak asasi manusia, proses praperadilan sendiri pada dasarnya dilaksanakan dengan ruh penghormatan atas hak asasi manusia terhadap tersangka/terdakwa, dengan lebih mempersoalkan proses penangkapan, penyidikan, dan penyelidikan dan bukan bukti-bukti material perkara. Secara umum tuduhan atas kasus hukum ini tidak berdampak signifikan secara internasional melainkan merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bisa diselesaikan melalui pengadilan tipikor di dalam negeri.
Masyarakat Indonesia tentunya dapat menilai melalui apa yang terpapar di media massa, apakah hukum berjalan dengan sepatutnya ataukah masih berada di titik nadirnya. Hingga kini belum terdengar berita apakah pejabat negara yang terlibat kasus hukum tersebut akan mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan etika politik dan pemerintahan sebagaimana mestinya. Melalui banyaknya tayangan yang menampilkan tingkah akrobatik kalangan elite politisi dan pejabat negara Indonesia, masyarakat Indonesia dapat segera menyimpulkan bahwa meskipun nilai-nilai tradisional Indonesia telah tertanam sejak dahulu namun budaya kepatuhan serta jiwa sportifitas rupanya belum mendarah daging dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
https://www.franswinarta.com/news/kurangnya-etika-politik-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
Dilihat dari artikel tersebut dapat diketahui bahwa sampai saat ini etika perilaku politik belum sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
2. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
= Sistem demokrasi di era globalisasi seperti yang sekarang ini, menimbulkan banyak perubahan yang mempengaruhi nilai-nilai etika (moral) yang sudah berlaku di kalangan masyarakat selama ini. Selain etika, globalisasi juga berpengruh dalam segala aspek kehidupan yang sudah ada, seperti halnya dalam perkembangan kebudayaan, pola pikir masyarakat, teknologi, serta pendidikan.Pengaruh globalisasi yang paling bahaya, akan tetapi justru sering kali dianggap sepele adalah pengaruhnya dalam nilai-nilai etika (moral) masyarakat.Hilangnya nilai-nilai etika dalam masyarakat yang tercermin didalam pancasila salah satunya adalah ketidak pedulian etika sosial dan keagamaan.Contoh saja di zaman sekarang banyak sekali dikalangan, pemuda, siswa, bahkan mahasiswa yang kurang beretika, bahkan bisa dikatakan tidak memiliki etika dalam bermasyarakat dan bersosialisasi. Hal tersebut akan membawa dampak buruk dimasa yang akan datang.
cara mengatasi hal tersebut yaitu:
1.pengawasan dan perhatian dari orang tua
2.penegakkan hukum atas pelaku kejahatan
3.meningkatkan pendidikan moral dan agama
4.perlunya sosialiasi karakter sejak dini
Bersumber dari https://www.harianbhirawa.co.id/meredupnya-etika-di-kalangan-para-pemuda/