jawab.
1.) 1. Kesadaran Sosial: Artikel ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan kebutuhan untuk berpartisipasi dalam proses legislatif dan mengawasi tindakan pemerintah.
2. Sikap Kritis Terhadap Kebijakan Pemerintah dan DPR
Artikel ini mengidentifikasi bahaya yang mungkin terjadi dalam amandemen UU MK, yang dapat melemahkan sistem cek dan keseimbangan. Menjabarkan pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang.
3. Peran Mahkamah Konstitusi: Penekanan pada peran Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dan demokrasi Indonesia cukup baik, memberikan rakyat sarana untuk menggugat legislasi yang dianggap tidak konstitusional.
4. Partisipasi Publik: Artikel ini mendorong publik untuk menjadi lebih bertanggung jawab dalam memantau dan menguji undang-undang untuk meningkatkan kualitas keputusan hukum.
Pencapaian Restrukturisasi
1. Keterbukaan dan Partisipasi Publik: Kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, termasuk amandemen undang-undang MK, perlu ditingkatkan dengan mengadakan konsultasi publik yang lebih luas.
2. Kepatuhan terhadap Demokrasi: Proses legislatif harus disertai dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta pertimbangan aturan.
3. Penguatan Mahkamah Konstitusi: Perubahan yang mengurangi kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dapat melemahkan posisi .
2). Hakikat Konstitusi: Merumuskan kebijakan kenegaraan seperti bangunan yang koko, adalah langkah awal memformalkan lembaga-lembaga bernegara, mendefinisikan pola perilaku dasarnya. Yang fundamental selanjutnya, hal ini ditambah dalam keseluruhannya dari lembaga-lembaga negara selaras dengan hak dan kewajiban warga, adalah keutuhan dalam bentuk sistem. Selanjutnya, konstitusi berperan sebagai suatu alat pengatur dalam di antaranya kehidupan berbangsa dan negara. Sehubungan di Indonesia, maka UUD NRI 1945 diatur bagi kekuasaan pemerintahan sementara yang di kita Indonesia. UUD NRI 1945 ialah konsep dasar.
Pentingnya Konstitusi:
1. Mengawasi Kedaulatan Rakyat: Alasannya alternatif harus dilakukan merupakan salah satu di antara sekian banyak manfaat adanya konstitusi pemerintahan dan alokasi sumber daya.
2. Komisaris Pentingnya Pembatasan Kesepakatan: Jaminan konstitusi dengan sendirinya memungkinkan meneruskan agenda dari ketidakstabilan yang bersifat absolut.
3. Mempertahankan Man: Termasuk di sana mengamankan, mengatasi sosial mustahak masyarakat.
4. Pembatasan Hak Warga Negara: Kewarganegaraan atau lanjutan perlu ada syarat untuk mengiayakan kedaulatan bertindak sewenang-wenang demi keselamatan.
5. Argu Path Laman Masyarakat: Memberikan pandangan maju yaitu kenegaraan yang dikasihakan untuk aktif disenjuta di kedudukan sebagai jendela pemerintah.
6. Paid Admin Change Control: Perubahan menjaga pengaman tindakan administrasi harus disesuaikan dengan peraturan yang ada.
3). Contoh Perilaku:
1. Korupsi: Pejabat negara melakukan penyalahgunaan suatu jabatan, dalam hal ini korupsi, dengan mencampur adukkan penggunaan kekuasaan untuk suatu kepentingan pribadi dan jelas melanggar sejumlah prinsip konstitusi yang berkaitan dengan keadilan serta transparansi.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Seorang pejabat yang mengabaikan atau melanggar hak asasi manusia seperti tindakan represif terhadap demonstrasi dan pelanggaran damai, sangat mungkin juga melanggar konstitusi.
3. Penyalahgunaan Kekuasaan: Seperti PELANGGARAN KEKUASAAN, penguasah politik mencampuri izin beroperasinya swasta, atau menangguhkan, band-nya, sebaliknya kami tidak mengizinkan mereka untuk slamaite, menyampaikan pendapat dengan bebas. Pelanggaran-perlindungan prinsip demokrasi yang ada dalam undang-undang.
4. Nepotisme: Mengangkat orang yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai untuk duduk dalam suatu jabatan tertentu hanya karena adanya hubungan keluarga atau simpati kepada orang yang bersangkutan.
5. Minimnya Transparansi Dalam Pembentukan UU: Seperti halnya dalam perubahan UU MK, yang karena dianggap mendesak seringkali tidak diusahakan untuk memperdayakan rakyat, serta melanggar prinsip-prinsip democratic serta tidak sesuai wakil rem ca 2 UUD NRI 1945.
Hukuman Maksimal: Pelanggaran berat semisal korupsi dan pelanggaran HAM seharusnya kena sanksi paling berat, disamping tentunya untuk pembocoran dan minimal sampai di presed nomor hukum untuk dialami pemerintahan sepanjang yang ada diluar semaunya.
Kesempatan Perbaikan bisa diberikan jika: Pelanggaran pertama yang dilakukan itu bersifat ringan dan tidak ada niat baik untuk memperbaiki kesalahan, contoh, telat lapor LHKP.