Nama: Fara Alif Lailla
NPM: 2217051153
Kelas: D
Prodi: S1 Ilmu Komputer
Dari jurnal yang berjudul PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA tersebut yang membahas mengenai perjuangan komunitas Tionghoa di Indonesia selama Orde Baru untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Kesamaan dalam pandangan hukum dan pemerintahan membuktikan bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Penegakan hukum memiliki sifat preventif dan represif untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi undang-undang, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.
jurnal tersebut juga membahas masalah penegakan hukum di Indonesia yang masih serius dan menjadi perhatian pemerintah saat ini. Presiden Jokowi menempatkan kebijakan pada bidang hukum sebagai prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Meskipun demikian, reformasi hukum yang telah dilakukan belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar. Hal ini disebabkan oleh karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara. Proses penegakan hukum juga sering dipertanyakan oleh pencari keadilan, yang menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah agar kewibawaan negara mendapat harkat dan martabatnya. Sebagai negara yang menjamin dan melindungi seluruh warga negara, Indonesia harus memperbaiki sistem penegakan hukum agar hak-hak warga negara dapat terjamin sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.