Posts made by fara alif lailla

Nama: Fara Alif Lailla
NPM: 2217051153
Kelas: D
Prodi: S1 Ilmu Komputer

Dari jurnal yang berjudul PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA tersebut yang membahas mengenai perjuangan komunitas Tionghoa di Indonesia selama Orde Baru untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Kesamaan dalam pandangan hukum dan pemerintahan membuktikan bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Penegakan hukum memiliki sifat preventif dan represif untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi undang-undang, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.

jurnal tersebut juga membahas masalah penegakan hukum di Indonesia yang masih serius dan menjadi perhatian pemerintah saat ini. Presiden Jokowi menempatkan kebijakan pada bidang hukum sebagai prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Meskipun demikian, reformasi hukum yang telah dilakukan belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar. Hal ini disebabkan oleh karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara. Proses penegakan hukum juga sering dipertanyakan oleh pencari keadilan, yang menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah agar kewibawaan negara mendapat harkat dan martabatnya. Sebagai negara yang menjamin dan melindungi seluruh warga negara, Indonesia harus memperbaiki sistem penegakan hukum agar hak-hak warga negara dapat terjamin sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama: Fara Alif Lailla
NPM: 2217051153
Kelas: D
Prodi: Ilmu Komputer

Materi tersebut membahas mengenai pentingnya hukum dalam mengatur Negara dan masyarakat, terutama dalam masyarakat modern yang semakin kompleks. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Di Indonesia, diperlukan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta Negara yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogannya antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan MaPPI FHUI (MAPPI). Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.