Nama : Dhea Anisya Putri
NPM : 2213053186
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
Analisis Artikel Jurnal tentang penegakan hukum dan perlindungan negara.
Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kewenangan penguasa hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban umum. Di Indonesia, teori perlindungan hukum yang lebih relevan yaitu teori Philipus M. Hadjon. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan pemerintah yang sifatnya preventif atau hati-hati dalam melaksanakan hukum dan juga represif dalam menentukan hukum.
Sudarto pada tahun 1986 mengatakan bahwa penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan baik perbuatan2 yang melawan hukum yang terjadi maupun perbuatan yang melawan hukum yang mungkin terjadi. Kegiatan penegakan hukum menjadi kegiatan yang menyerasikan antara hubungan nilai2 yang terjabarkan dalam kaidah2 yang mantap.
Dalam penegakan hukum, di Indonesia masih amat lemah bagi mental aparat penegak hukum. Diantaranya lemah akan pemahaman agama, ekonomi dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Salah satu kasus yang membuat rakyat makin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia yaitu pada aksi demo 4 November tahun 2016. Pada aksi demo tersebut rakyat meminta penegakkan hukum mengenai kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh saudari Basuki Tjahaja purnama atau Ahok. Pada kasus Ahok, masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak melakukan dengan sungguh2 terkait penegakan hukum yang melibatkan kasus penistaan Alquran oleh Ahok. Sehingga rakyat terus memberontak dan terjadi demo beberapa kali dan penuntutan dari pihak2 kaum muslim.
Dari kasus tersebut, negara Indonesia ini sebagai negara hukum seharusnya dapat menjamin dan melindungi hak2 warga negara dengan semaksimal mungkin.