Posts made by Agnes anggraini

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Agnes anggraini -
NAMA : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
KELAS : PSTI C

Perkembangan Konsitusi yang Berlaku di Indonesia

Menurut saya pada vidio tersebut yang di sampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie beliau menjelaskan tentang perkembangan konsitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini.

Pertama, diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Kedua, RIS 1949.
Ketiga, Negara kesatuan dan UUD sementara (UUDS 1950).
Dan yang terakhir, dekrit presiden (1959).

Proses amandemen UUD 1945 terjadi selama 4 kali, yaitu:
Pertama, disahkan pada tanggal 19 Agustus berisi pasal 9.
Kedua, disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang di atur dalam 25 pasal.
Ketiga, disahkan pada tanggal 9 November 2001 dengan 23 pasal yang berisi 68 butir ketentuan.
Keempat, 18 pasal berisi 31 butir ketentuan yang disahkan pada 10 Agustus 2002.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Agnes anggraini -
NAMA : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
KELAS : PSTI C

1 Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban :

1. Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah pemerintah sudah melakukan cara untuk meminimalisir penyebarluasan virus tersebut sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Negara akan hancur tanpa Konstitusi.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia
Budaya asing yang masuk dalam kehidupan masyarakat bisa berpotensi menghilangkan rasa nasionalisme dalam diri remaja. Kebiasaan menggunakan atau menyukai budaya negara lain secara berlebihan bisa menyebabkan rasa bangsa pada bangsa sendiri jadi berkurang hingga hilang. Maka dari itu kita harus menambah wawasan sehingga mampu berpikir kritis, menerapkan norma yang berlaku di Indonesia, setia pada ideologi Pancasila, mengembangkan nilai budaya luhur Nusantara, meningkatkan ketakwaan dalam beragama.

4. Persatuan dan kesatuan bangsa adalah senjata paling ampuh bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk mewujudkannya setiap warga negara harus berpegang pada prinsip persatuan dan kesatuan.

Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak keberagaman dan perbedaan, sehingga perlu adanya persatuan dan kesatuan. Keberagaman yang terdapat di Indonesia, antara lain agama, suku, etnis, budaya bahasa, maupun adat istiadat.

Dengan adanya keberagaman tersebut, tentu penting memiliki sikap persatuan dan kesatuan antarsesama masyarakat demi menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah terpecah belah.

Nilai atau prinsip persatuan dan kesatuan tersebut adalah 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Agnes anggraini -
Nama : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;cmengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan.

Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Pasal 3 s.d. Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok HAM yaitu: hak untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keselamatan individu; hak pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya; hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality); hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly); hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum).